Sosialisasi Perijinan Di Kecamatan Banguntapan

Dinas Perijinan Pemkab Bantul menyelenggarakan sosialisasi lagi di aula kantor kecamatan Banguntapan, Rabu (15/04). “Tujuan sosialisasi ini adalah agar masyarakat atau pemohon ijin bisa mengetahui prosedur dan proses pengajuan ijin yang sesuai dengan SOP,”kata Camat Banguntapan R. Jati Bayubroto, SH, M.Hum.

Adapun materi sosialisasi di kec Banguntapan yaitu permohonan ijin akomodasi/penginapan, perumahan dan kuliner. “Proses mendapat ijin bagi pelaku usaha bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Namun harus ada persamaan persepsi antara pelaku usaha dengan prosedur pelayanan. Selain itu juga syarat yang lengkap,”jelas Sekdin Perijinan Abani.

Wilayah kec Banguntapan yang letaknya perbatasan dengan wilayah kota Yogyakarta memang strategis dan potensi untuk usaha perumahan, kuliner dan penginapan. Diharapkan bagi para pelaku usaha maupun calon pelaku usaha mengajukan ijin dan memproses ijin sendiri melalui on the spot ataupun on line. Proses ijin akan lebih cepat selesai jika dilakukan sendiri tanpa melalui perantara atau calo. Apalagi pengajuan ijin bebas biaya atau gratis.

Jika ada masalah dalam proses, Dinas Perijinan juga siap membantu memberi informasi terhadap masalah yang ditemui di SMS Gateway (08112503088). (dew)

Berbagi:

Pos Terbaru :