Dalam sambutannya DR. Suyoto menyampaikan bahwa diadakan kegiatan Bimbingan Teknis ini maksud dan tujuannya untuk mensosialisasikan isi dan makna dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan teknik operasionalnya.
“Saat ini keterbukaan informasi, transpatransi akuntabilitas sudah menjadi kebutuhan publik, karena publik semakin maju dan berhak mengetahui serta mengontrol segala program dan kebijakan baik pemerintah maupun lembaga lain yang terkait dengan publik atau masyarakat luas, “ jelas DR Suyoto.
Jika suatu negara sudah punya sistem keterbukaan Informasi, tambahnya, maka akan sangat berdampak terhadap kemajuan disegala bidang. Contoh seperti Korea Selatan dan Belanda yang sangat terbuka bidang informsi di segala hal khususnya dibidang pertanian, berdampak pada cara bertani dengan lebih canggih dengan menghasilkan produk pertaniannya yang lebih unggul dan lebih banyak.
Sebagai nara sumber dalam acara Bimtek tersebut adalah Ir. J. Surat Jumadal Komisioner Bidang Sosialisasi KIP DIY dan Siti Rusmawati Handayani, SH. M PA Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP DIY. (Sit)