Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Drs. Suyoto, HS, MSi., MMA mengatakan, â€Standar kinerja semakin dituntut oleh publik mengenai kemasyarakatan, sosial dan pelayanan. Untuk itu sabagai pelayan publik harus memberikan informasi dan pelayanan yang terbaik dan seluas-luasnya. Atas kinerja yang optimal, para pegawai/karyawan memang harus diberi perlindungan sosial. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai manfaat memberikan jaminan sosial bagi pegawai/karyawan.â€
Sosialisasi terkait BPJS Ketenagakerjaan dan peraturan akan dilakukan secara lebih gencar dan intensif kepada semua stakeholders bagi pekerja maupun pemberi kerja.â€BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk antisipasi terjadinya resiko resiko yaitu kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Kami selalu gencar bersosilisasi tentang manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik di lingkup pemerintahan, lembaga, Perbankan serta perusahaan.â€kata Arif Sudaryanto Kepala Bidang Pemasaran BPJS cabang DIY.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan pembaharuan dari Jamsostek yang memberikan perlindungan kepada pegawai, karyawan, tenaga kerja/pekerja dan pemberi kerja. Adapun perlindungan yang diberikan adalah kecelakaan kerja, meninggal dunia, hari tua dan pensiun. (dw)