Swamedikasi di Desa SIAGA

Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 574/Menkes/SK/IV/2000 telah menetapkan Visi pembangunan kesesehatan di Indonesia dengan “ Indonesia Sehat 2010” yang menggambarkan bahwa pada tahun 2010 bangsa Indonesia hidup dalam lingkungan sehat, berperilaku hidup bersih dan sehat serta mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu secara adil dan merata.

Sebagai jawaban atas tantangan tersebut, disusunlah visi Depkes “Masyarakat yang Mandiri Untuk Hidup Sehat” dengan misi “Membuat Masyarakat Sehat”. Salah satu strategi melalui penggerakan dan pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat. Sebagai wujud partisipasi untuk mensukseskan strategi tersebut, Seksi Kefarmasian Sub Dinas Pelayanan Kesehatan melaksanakan kegiatan swamedikasi di Desa Siaga. Swamedikasi (pengobatan sendiri) merupakan upaya yang dilakukan masyarakat untuk mengatasi keluhan atau gejala penyakit, sebelum memutuskan mencari pertolongan ke petugas kesehatan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu strategi mewujudkan Desa Siaga adalah menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat. Dalam hal ini masyarakat harus berperan aktif dalam pembangunan kesehatan. Pembangunan kesehatan yang merupakan salah satu tujuan nasional akan terwujud apabila masyarakat dalam negara tersebut sehat.

Obat merupakan salah satu unsur penting dalam upaya kesehatan, mulai dari upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, diagnosis, pengobatan dan pemulihan. Semua obat yang beredar harus terjamin keamanan, khasiat dan mutunya agar memberikan manfaat bagi kesehatan. Bersamaan dengan itu masyarakat harus dilindungi dari salah satu penggunaan dan penyalah gunan obat.

Saat ini banyak sekali beredar obat bebas dan bebas terbatas di pasaran dengan berbagai merek yang dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat.. Dengan kemajuan teknologi dalam berbagai hal maka ini akan berpengaruh juga terhadap dunia periklanan. Iklan obat akan ditemui setiap hari baik lewat media cetak ataupun media elektronik lain. Masyarakat yang relatif awam terhadap obat, tentu akan sulit menentukan obat apakah yang paling sesuai dengan yang dibutuhkan untuk mengobati gejala yang dideritanya.

Sehubungan dengan hal itu maka perlu suatu pembelajaran bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat memilih obat bebas dan bebas terbatas yang beredar di pasaran dengan tepat.

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Siaga wilayah Puskesmas Kasihan II danPuskesmas Sanden, pada tanggal 15 dan 16 Juli 2008. Kegiatan ini memiliki tujuan :

1.Kader / Masyarakat lebih mengenal mengenai obat bebas dan bebas terbatas

2.Kader/ Masyarakat mampu memilih obat bebas yang beredar di pasaran sesuai dengan kebutuhannya

3.Kader/ masyarakat mampu menjelaskan kepada masyarakat luas tentang obat bebas di pasaran

Pelaksanaan pembelajaran ini dengan cara diskusi kelompok. Peserta dibagi menjadi 5 kelompok, masing-masing kelompok mendiskusikan topik yang berbeda. Topik yang dibahas :

Obat Flu, Obat Batuk, Obat Nyeri dan Sakit Kepala, Obat Maag, dan Multivitamin.

Peserta dipandu narasumber dari Pusat Studi Farmakologi Klinik dan Kebijakan Obat Universitas Gadjah Mada, dibantu dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas. Peserta belajar memperhatikan dan melakukan analisa sederhana tentang berbagai macam obat bebas dan bebas terbatas sesuai kelompoknya. Pengamatan dilakukan langsung terhadap kelompok obat yang dijadikan contoh (alat peraga) pada diskusi yang dilakukan. Dengan demikian peserta bisa betul-betul melakukan pengamatan terhadap obyek yang dipelajari secara langsung.

Pengamatan meliputi komposisi, kekuatan obat, aturan pakai, indikasi, efek samping, harga dan sebagainya. Peserta kemudian mengelompokkan obat berdasar komposisi dan indikasinya., yang kemudian dianalisa dan disimpulkan oleh peserta sendiri.

Dari pengamatan yang dilakukan peserta, akhirnya peserta menyadari ternyata dari sekian merek obat dalam kelompok tersebut, isi dan kompisisinya hampir sama. Dengan demikian peserta semakin memahami bahwa untuk memilih obat bukan merek yang diutamakan, tetapi keluhan yang dirasakan dengan komposisi dalam obat yang akan dibeli, tentu saja juga mempertimbangkan harga.

Pembelajaran ini tentu tidak mengurangi peran serta petugas kesehatan dalam pelayanan kesehatan. Karena masyarakat hanya dapat melakukan swamedikasi dengan obat bebas dan bebas terbatas. Obat ini hanya untuk mengobati gejala penyakit ringan dan umum dirasakan masyarakat. Untuk penyakit yang lebih serius tentu lebih bijaksana datang ke fasilitas kesehatan yang tersedia.

Oleh : Dra. Ismaryani, Apt

-- (Dinkes Bantul)

Berbagi:

Pos Terbaru :