Lima Lembaga di Bantul Terima Penghargaan CSR

Lima lembaga di Kabupaten Bantul diantaranya Bank BRI Cabang Bantul, Bank BPD DIY Cabang Bantul, PT Madu Baru, BMT Artha Amanah dari Sanden dan Kopersasi Simpan Pinjam Kopdit Adil dari Dlingo menerima penghargaan corporate social responsibility (CSR) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul yang secara simbolis diserahkan oleh Wakil Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih berlangsung di Gedung Induk Lantai III, Selasa (3/5).

Hadir pada acara tersebut diantaranya Ka SKPD, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi n dan seluruh pelaku usaha se Kabupaten Bantul. Dalam laporannya Drs. Trisaktiyana M Si. selaku ketua panitia diantaranya menyampaikan bahwa program CSR adalah sebagai kepedulian bersama terhadap nasib masyarakat Bantul agar terentaskan dari ketidak mampuan menjadi mampu menjadi masyarakat yang sehat, terampil dan sejahtera.

Sebagai jembatan dalam program CSR ini, kata Trisakti, adalah Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial . " Tahun 2015 Bapeda telah mendata pelaku usaha dan perusahaan yang ada di Kabupaten Bantul, walaupun belum bisa mendata secara maksimal," terang Trisakti.

Sementara dalam sambutan Bupati Bantul yang dibacakan oleh Wakil Bupati diantaranya mengatakan bahwa kegiatan tanggung jawab sosial (CSR) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan sebuah perusahaan. Penerapan program CSR khususnya yang menyentuh langsung kepada masyarakat, selain memberikan manfaat kepada sesama, juga akan meningkatkan nilai tambah / empati masyarakat.

Kegiatan CSR, tambah Bupati, bukan lagi merupakan salah satu strategi bisnis perusahaan namun sebagai bentuk perwujudan konsep keberlanjutan perusahaan dan tata kelola perusahaan yang baik.

Program CSR dari perusahaan dan perbankan, seperti pengentasan kemiskinan seperti bantuan pembangunan rumah layak huni, penguatan modal usaha dan bantuan pendidikan/beasiswa, kesehatan dan pelestarian lingkungan telah dilaksanakan. "Namun dalam penyalurannya masih banyak yang belum terkoordinir dan masih berjalan sendiri-sendiri," terang Bupati.

Untuk mensikapi hal tersebut telah diterbitkan peraturan Derah No. 14 Tahun 2015 tentang Peran Serta Lembaga Usaha Dalam Penanggulangan Bencana Dan Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial (CSR) yang mana pada saat ini penyelenggaraan CSR di Kabupaten Bantul dikoordinasikan oleh Tim CSR Kabupaten Bantul.

Untuk itu, saya berharap bahwa CSR dapat berperan dalam pengentasan kemiskinan, pengembangan wisata, melestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana. (Sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :