Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Bantul Drs. Suharsono saat menyampikan sambutannya sekaligus membuka Sosialisasi Amnesti Pajak bagi pejabat pemerintah yang meliputi kepala SKPD, Camat, Lurah Desa dan perwakilan Dukuh se Kabupaten Bantul bertempat di Gedung Induk Lantai III Komplek Parasamya Bantul, Senin (5/9).
Untu meningkatkan kepatuhan membayar pajak maka pemerintah sangat perlu melakukan program peningkatan pendapatan dari pajak melalui Amnesti Pajak. Sehingga bagi yang belum patuh membayar pajak akan tertarik untuk membayar pajak. "Memang saat ini terjadi pro dan kontra terhadap program amnesty pajak karena mereka belum memahami secara benar, sehingga menimbulkaan keresahan masyarakat," terang Bupati.
Maka, tambah Bupati, sosialisasi ini sangat penting , makanya kepala SKPD, Camat dan lurah yang tidak hadir pada acara ini diminta untuk melaporkan bahwa ketidak hadirannya harus ada alasan yang jelas. Karena jika camat dan lurah tidak hadir dalam sosialisasi ini, masyarakatnya nanti tidak tahu tentang permasalahan seputar amnesty pajak, dan itu sangat ironis, karena pemerintah baru hangat-hangatnya mensosialisasikan amnesty pajak tersebut, tegas Bupati Bantul.
Sementara menurut lapotan ketua Penyelenggara Drs. Didik Warsito Msi mengatakan bahwa Acara Sosialisasi Pajak untuk pertama kali di tingkat Kabupaten ini diundang Kepala SKPD, Camat, lurah desa dan perwakilan dukuh se Kabaupaten Bantul agar amsesty pajak ini segera bisa tersosialisaikan kepada masyarakat luas di wilayah Kabupaten Bantul.
Sosialisi ini bertujuan untuk memberikan payung hukum serta untuk memberikan kepastiuan hukum kepada wajib pajak yang ada di Kabupaten Bantul, sehingga segala kekayaan maupun segala aktifitan usahannya masyarakat akan semakin jelas tanpa kendala berarti, untuk itu pemerintah mengeluarkan UU Pengampunan pajak bagi wajib pajak.
Didik menerangkan, bahwa menurut data yang ada di Kementerian Keuangan Negara terdapat 11.000 tirliyun kekayaan yang disimpan di luar negeri dan ada pula sumber data yang belum terlaporkan. Dana yang besar tersebut diharapkan dapat ditarik ke Indonesia. Menurutnya terdapat 114 miliar yang merupakan DAU untuk Bantul yang saat ini belum turun, ini terkait dengan akan dilaksanakan amnesty pajak tersebut.
Menurut Ketua Tim dari KPP Pratama Bantul Fahrudin Triwibowo bahwa saat ini APBN Indonesia yang sebesar 2000 tirliyun. Ini harus disediakan oleh negara untuk biaya pembangunan, sekitar tiga perempat atau 1.500 tirliyun bersumber dari BUMN dan pajak atau bisa dibilang iuran rakyat. Maka jika pajak tidak masuk dan DSU tidak turun, maka pemerintah tidak dapat membangun fasilitas negara maupun fasilitan rakyat yang sangat mendukung tugas pemerintah maupun mendukung perekonomian dan bidang yang lainnya.
"Amnesty pajak ini tidak ada setiap tahun, maka mengajak kita sebagai aparat pemerintah untuk paham lebih dulu yang diharapkan bisa menyampaikan ke masyarakat di sekelilingnya agar program amnesty pajak ini berjalan dengan sukses. Apalagi ada dua macam pajak yang diharapkan segera tercapai yaitu pajak daerah seperti BPHTB, PBB dan lainnya dan Pajak pusat yang diurus oleh pusat pula," kata Fahrudin. (Sit)