Jajaran Pemkab Bantul, Diharapkan Kuasai IT

BUPATI Bantul Drs H Suharsoso menekankan pentingnya setiap aparat jajarannya 'menguasai' tentang IT ( Informasi dan Teknologi ) canggih, dalam rangka makin mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, aparat Pemkab Bantul akan selalu mampu mengimbangi tuntutan masyarakat, sejalan dengan upaya peningkatan perkembangan zaman. "Ini penting untuk direalisasikan, dan jangan hanya wacana", tegas Bupati dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt Asek I Pemkab Bantul Bambang Guritno SH, Rabu ( 7/9 ) di lantai II gedung Perpustakaan Kabupaten Bantul, saat Melaunching Website Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ( SJDIH ).

Acara yang juga dihadiri Kadinas/instansi terkait tersebut, dilanjutkan dengan sosialisasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, dengan penyampai makalah antara lain Kabag Hukum Pemkab Bantul Gunawan Budi Santosa S.Sos M.Hum dan dari pejaat gerkait lainnya.

Sebagaimana dilaporkan Kabag Hukum Pemkab Bantul Gunawan Budi Santosa S.Sos M.Hum , launching yang dilanjutkan sosialisasi tersebut diikuti 160 peserta terdiri dari ketua dan anggota komisi A DPRD Bantul, unsur Forkompimda, dari unsur dinas/instansi, serta camat dan lurah se Kabupaten Bantul. Sedangkan tujuannya, antara lain memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang arti pentingnya Web Site Sstem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ( SJDIH ). Dengan demikian, peserta dapat mengerti tentang SJDIH. Yakni pengertian JDIH, adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara len gkap, akurat, mudah dan cepat.

Mengenai sausunan organisasi dan keanggotaan pengelola JDIH di Kabupaten Bantul, menurut Kabag Hukum Pemkab Bantul, pusat JDIH adalah di Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul. Sedangkan anggota jaringan, terdiri atas Badan/Dinas/Kantor/Inspektorat se Kabupaten Bantul. Selanjutnya, Sekretariat DPRD Bantul, kecamatan se Bantul serta desa/kalurahan se Kabupaten Bantul. Menurut Kabag Hukum Pemkab Bantul, tugas pusat JDIH meliputi mengadakan penataan pengelolaan produk hukum daerah dan produk hukum lainnya, menyebarluaskan informaswi peraturan perundanag-undangan kepada anggota unit Jaringan dan pihak terkait melalui berbagai media, serta mengadakan pembinaan dan pengelolaan dokumentasi hukum kepada anggota unit jaringan. (Sus)

Berbagi:

Pos Terbaru :