Lebih lanjut dikatakan penyelenggaraan pelayanan publik wajib hukumnya dilakukan oleh Pemkab Bantul kepada masyarakat. Bupati berharap forum tersebut menjadi suntikan bersama untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang berintegritas dalam rangka menyukseskan tujuan World Class Goverment pada tahun 2025.
Sementara Kepala Inovasi Pelayanan Publik LAN Jakarta, Erfi Muthmainah, SS. MA. dalam paparannya menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia , nomor 19 Tahun 2019 tentang Kompetensi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementrian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha milik Daerah Tahun 2017. Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah telah mengalami peningkatan. Namun peningkatan tersebut belum memenuhi harapan. Untuk itu perlu gerakan Satu Instansi, Satu Inovasi untuk mrendorong persaingan sehat antar instansi dan daerah serta memenuhi penailaian pelayanan publik yang baik.
Beberapa syarat inovasi pelayanan Publik yakni 1. Memberikan perbaikan pelayanan Publik, 2. Memberikan manfaat bagi masyarakat, 3. Dapat dan/atau sudah direplikasi, 4. Berkelanjutan dan 5. Inovasi sudah dilaksanakan minimal 1 (dsatu) tahun.
Adapun tujuan dari kompetensi 1. Mernjaring inovasi pelayanan publik, 2. Menetapkan inovasi pelayanan publik yang diberikan penghargaan dan 3. Menggunakan inovasi pelayanan publik yang terpilih sebagai bahan untuk melakukan transfer pengetahuan/replikasi inovasi pelayanan publik. (m)