Pendataan Rumah Ibadat dilakukan oleh Kementrian Agama. Di Tingkat Kecamatan Kementrian Agama dibantu oleh KUA setempat yakni petugas penyuluh dari Kementrian Agama dimana petugas akan melakukan verifikasi / tinjauan lokasi rumah rumah ibadat yang permohonannya sudah diajukan secara kolektif ke Kementrian Agama. Selanjutnya hasil pendataan tersebut akan ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
Untuk itu, dihimbau kepada pengurus rumah ibadat yang belum mendaftar agar segera menghubungi KUA setempat sebelum 30 Juni 2017. Adapun alur proses pemohon Fasilitasi IMB Rumah Ibadat adalah sebagai berikut :
a. Formulir pemohon dapat diambil di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul (DPMPT) atau Kementrian Agama Kabupaten Bantul (Kemenag).
b. Jika persyaratan sudah terpenuhi maka permohonan selanjutnya diajukan ke Kemenag.
c. Kemenag akan melakukan pendataan / verifikasi.
d. Kemenag akan menyerahkan berkas permohonan ke DPMPT sesuai dengan data yang tertuang dalam SK Bupati Bantul.
e. Setelah perijinan selesai diproses, akan diserahkan kembali kepada Kemenag. (admin)