Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul Dra. Sri Edi Astuti, MSc. pada acara Penyerahan Secara Simbolis SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang berlangsung di Pendopo Parasamya Bantul, Kamis (23/3).
Menurutnya Pokok Ketetapan Pajak PBB P2 Tahun 2016 jumlah SPPT adalah 612.122 lembar, ketetapan dalam rupiah sebesar Rp. 39.138.260.617,00. Untuk tahun 2017 ini jumlah SPPT 617.491 lembar, terdapat kenaikan SPPT sejumlah 5.369 lembar. Jadi untuk tahun 2017 pokok ketetapan dalam rupiah sebesar Rp. 47.670.237.824,00. "Ini berarti terdapat kenaikan sebesar Rp. 8.481.981.207,00." ungkapnya.
Kami undang pada acara ini diantaranya Bapak Bupati Bantul beserta ibu, Wakil Bupati Bantul, Sekda, Staf Ahli Bupati Bantul, Tenaga Ahli Bupati Bantul, Kepala BKAD se DIY, KPP Pratama Bantul, OPD terkait dan PT. Bank terkait, Camat, Kepala Desa dan Wajib Pajak Panutan di Kabupaten Bantul.
Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah agar masyarakat luas di Kabupaten Bantul pada umumnya dan pemangku kepentingan PBB P2 pada khususnya mengetahui bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT PBB P2 tahun 2017 telah disampaikan kepada Pemerintah Desa untuk selanjutnya didistribusikan kepada wajib pajak yang berhak menerimanya dan segera dapat melakukan pembayaran PBB P2 di Bank tempat pembayaran sesuai yang tercantum dalam SPPT.
Sementara dalam sambutan Bupati Bantul Drs. Suharsono diantaranya menyampaikan bahwa sebagai bangsa selain membutuhkan sumder daya manusia, sumberdaya alam, tentu membutuhkan pula sumber daya finansial yang didapatkan dari pajak. Hal tersebut akan didapatkan mana kala warga masyarakat memiliki kesadaran mengenai posisinya sebagai warga negara yakni kesadaran dalam tanggungjawabnya akan membayar pajak, baik sebagai pribadi maupun sebagai suatu lembaga atau perusahaan yang menjadii sumber biaya pembangunan agar pemerintah bisa melakukan program-program pembangunannya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan masyarakat.
Karena dalam UUD 1945, tambah Bupati, telah diamanatkan bahwa pajak kontribusi wajib kepada negara bersifat memaksa kesadaran dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
"Maka warga negara yang baik akan melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan oleh pemerintah terutama dalam membayar pajak. Karena dari pajak tersebut akan kembali kepada warga masyarakat pula yang menjadi hak suatu warga negara berupa pembangunan untuk mensejahterakan rakyat," terang Bapak Bupati Bantul.
Pada kesempatan tersebut Bupati Bantul berkenan menyerahkan piagam beserta hadiah kepada sebanyak 23 wajib pajak panutan. Diantaranya kepada Kecamatan Dlingo yang berprestasi dalam pembayaran pajak PBB P2 Tahun 2016 dengan 100 %. Untuk Tingkat Desa diantaranya Lurah Desa Dlingo, Mangunan, dan Terong, Lurah Desa Triwidadi pajangan, Lurah Desa Tirtohargo Kretek dan Lurah Desa Wonolelo Pleret.
Untuk tingkat dusun yaitu Dusun Pokoh I, Dusun Rejosari dan Dusun Terong I Kecamatan Dlingo. Sedangkan untuk pribadi, perusahaan dan BUMN/BUMD diantaranya PT. Produk Kreasi Kids Fun, PT. Graha Bahana Mandiri Kasihan, PT. Japfa Comeed/H. Ruyono Sumowidagdo, RS Bedah, PT. Kharisma Mataram Jaya Geni, Yayasan Lingkungan Hidup STTL, Toko Mangestoni /Bambang Sumarto Sanden, Toserba Mulia/Bambang W, Damariyah Al Wignyo Sumarto, Drs. HM. Jauzan, BRI Cabang Bantul, PD. Bank Pasar Bantul dan PT Bank BPD Cabang Bantul.
Sebagai contoh wajib pajak pada ahir acara, Bupati Bantul beserta istri didampingi pejabat Bank BPD DIY melakukan pembayaran pajak di konter pajak yang telah disiapkan di sisi barat Pendopo parasamya Bantul.
Dalam pembayaran pajak Pemerintah kabupaten Bantul bekerja sama dengan beberapa bank yang ada di wilayah kabuapaten bantul diantarnya Bank BPD Cabang Bantul, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BNI, Bank Bukopin dan beberapa bank lain. (Sit)