Bupati Bantul Memimpin Penertiban Iklan Rokok di Kawasan Gose Bantul

Kamis 30 Maret 2017 Bupati Bantul beserta Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan melaksanakan penertiban Iklan Rokok di Kawasan Ramai Lalulintas di Perempatan Gose Jalan Jendral Sudirman Bantul. Aksi penertiban reklame iklan rokok di ruang publik ini diharapkan menjadi salah satu wujud nyata upaya menuju penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya dari dampak negatif konsumsi produk tembakau di Kabupaten Bantul.

Bupati Bantul Drs. H. Suharsono secara langsung memimpin secara langsung jalannya aksi penertiban iklan rokok di ruang publik, dengan didampingi petugas dari Pol PP dan Dinas Perhubungan Bantul, Bupati Suharsono menaiki mobil crane untuk mencopot iklan rokok di baliho. Penempatan iklan rokok di ruang publik yang dekat dengan institusi pendidikan, saya larang, tegas Bupati Bantul.

Lebih lanjut Bupati Bantul menegaskan, pendapatan asli daerah Kabupaten Bantul tidak hanya dari iklan rokok, potensi daerah seperti wisata menyumbang PAD Kabupaten Bantul yang cukup signifikan. Pemasang iklan silakan memasang di kawasan yang ada di Kabupaten Bantul, asal sesuai peraturan yang berlaku di Bantul, kata Bupati Suharsono.

Di sisi yang lain Bupati Suharsono mengatakan penertiban iklan media luar ruang ini untuk mengurangi sampah visual, visual sampah adalah sampah yang kebanyakan terdiri dari berbagai iklan (termasuk didalamnya iklan produk dagang dan promosi partai politik) luar ruang biasanya berbentuk baliho, spanduk,shopsign,umbul-umbul dan billboard yang ditempelkan di tempat- tempat umumyang ramai publik dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah . Bahkan iklan yang memiliki izinpun jika itu mengganggu tatanan kota dan merusak pemandangan mata, maka iklan tersebut bisa dikatakan sebagai sampah visual, tambah Bupati.

Keberadaan sampah visual ini bukan hanya menggangu pemandangan mata dan mengotori keindahan tatanan kota, tapi sampah visual yang kebanyakan terdiri dari iklan luar ini juga dapat membahayakan keselamatan. Kasus seperti baliho liar yang tumbang di jalan raya yang berefek pada kemacetan jalan dan mungkin bisa jadi menimpa pengendara yang lewat di samping baliho besar tersebut, katanya.

Sementara itu Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Bantul Hermawan Setiaji, S.IP, MH. mengatakan sesuatu yang dilihat terus-menerus itu dapat menimbulkan rasa bosan dan kesal bagi orang yang melihatnya. Realita di lapangan yang terjadi adalah iklan luar ruang yang sifatnya liar dan tanpa kontrak waktu tertentu, dan kebanyakan di pasang di pinggir-pinggir jalan, di paku di bawah pohon, di ikat di tiang listrik, usianya bisa sangat panjang bisa sampai lebih dari 3 bulan bahkan ada yang sampai bertahun-tahun, ungkap Kasat Pol PP.

Tentu hal seperti ini sangat mengganggu sekali, mengutip dari pendapat Sumbo Tinarbuko (Dosen Desain Komunikasi Visual) ISI Jogja yang juga merupakan pendiri dari komunitas RERESIK SAMPAH VISUAL bahwa Ruang publik seharusnya tetap menjadi ruang publik bukan menjadi privatisasi oleh merk dagang dan promosi partai politik. Hal ini menurut saya sangat benar, karena tempat yang seharusnya indah, asri dan nyaman dipandang mata rusak karena adanya sampah visual, pohon-pohon yang seharusnya bisa hidup dengan umur yang panjang, tersiksa dan mati karena tusukan-tusukan paku yang menempel di batangnya, jelas Hermawan Setiaji. (rch)

Berbagi:

Pos Terbaru :