Dalam sosialisasi Pengelolaan Perizinan ( Reklame dan Media Informasi ) yang memimpin selaku Moderator dalam acara tersebut adalah Dra. Kusnaini, M.Si. mengatakan acara ini mengambil tema Reklame dan Media Informasi. Saat ini untuk penyelenggaraan reklame agak berbeda dengan waktu-waktu yang lalu dulu masih bisa bebas mau dimana memasang reklame, tetapi saat ini harus mengikuti ketentuan baik Perda maupun Peraturan Bupati, yaitu PerDa Nomor 20 tahun 2015 PerBup 54 tahun 2016.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PMPT) Ir. Sri Muryuwantini, MM memberikan paparan pada intinya tetap memberikan pelayanan dalam rangka perizinan dan penanaman modal di Kabupaten Bantul. Serta sedikit memberikan gambaran tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Yang menjadi dasar hukum pembentukan OPD kami adalah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2016. Ingin melaksanakan urusan dibidang penanaman modal. Setruktur organisasi sebenarnya sama sewaktu dulu di Dinas Perizinan, namun penambahan dalam bidang penanaman modal ada 4 bidang yaitu bidang pelayanan dan informasi, pendataan dan penetapan, pengaduan pengawasan dan pengendalian, penanaman modal. kemudian untuk pelayanan kami adalah kami mengarah untuk bagaimana kita memberikan pelayanan semudah mudahnya dan secepat cepatnya, berupaya untuk memenuhi sekiranya SOP.
Selama ini reklame itu sifatnya komersial tapi juga kita memang ada media informasi non komersial artinya Instansi Pemerintah yang memiliki atau memasang media informasi. Sebelum terbitnya PerDa reklame itu lebih ke pajaknya. Dengan adanya Peraturan Daerah ini lebih ke menertibkan, sehingga Kabupaten Bantul menjadi lebih baik. Dengan adanya PerDa ini pengaturan pemasangan reklame ini lebih ketat. Adapun media informasi itu adalah media dalam bentuk apapun yang tidak bersifat komersial jadi setatusnya sama baik reklame maupun media informasi itu tetap tunduk pada aturan tentang penyelenggaraan reklame dan media informasi. Ungkap Kasi Pelayanan dan Informasi DPMPT ( Leny Yuliani, SS,M,AP)
Suhariyanto, SE ( DPUPKP Kabupaten Bantul ) mengambil tema tentang IMB Bukan Gedung Untuk Relame jadi dalam paparanya mengatakan Bangunan Bukan Gedung artinya wujud fisik hasil pekerjaan konstrusi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air, yang berdiri sendiri dan bukan sebagian prasarana bangunan gedung. Sementara itu perizinan yang harus dimiliki untuk jenis reklame jenis billboard atau megatron yang pertama, lokasi harus sesuai rekomendasi tata letak reklame (TLR ) dari Pertaru. Yang kedua, Pengesahan Dokumen Perencanaan dari DPUPKP. Yang Ketiga, Izin dari Penyelenggara Jalan. (ang)