Zakat Mal Hukumnya Wajib Bagi Muslim, Zakat Profesi Sebesar 2,5 Persen Dari Jumlah Kekayaan Selama Setahun

Seorang Muslim wajib melaksanakan perintah agama, salah satunya lima unsur dari rukun Islam, yaitu bersyahadat, sholat lima waktu, puasa ramadhan, zakat dan haji apabila sudah mampu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS KH. Drs. Damanhuri yang juga pengasuh salah satu pondok pesantren di Pandak Bantul saat menyampaikan tausiyahnya pada acara pengajian karyawan, pejabat, unsur TNI/Polri, BUMN, BUMD di lingkungan Pemkab. Bantul bertempat di masjid Agung Bantul, Selasa (24/7).

KH. Damanhuri menjelaskan bahwa bagi muslim yang bekerja atau mempunyai profesi, salah satu contohnya ASN , jika dihitung kekayaannya mencapai nishof selama satu tahun setara dengan emas 85 gram atau setara dengan uang Rp. 42.500.000,- wajib membayar zakat sebesar 2,5 % . Jadi Rp 42,5 Juta x 2,5% akan didapat Rp 1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah) setiap tahunnya. Jika jumlah hartanya melebihi dari jumlah tersebut, maka juga dikalikan 2,5 %, yang tentunya akan didapat lebih besar lagi jumlah atau besaran zakat profesi yang wajib dibayar.

Pak ustadz menambahkan yang terjadi di tengah-tengah umat Islam, pada kenyataannya masih banyak yang mengabaikan hal-hal yang diwajibkan Islam seperti zakat mal tersebut. Contohnya katika pada hari raya Idul Adha banyak yang ikut berqurban dengan mengeluarkan uang sekitar Rp 3 juta untuk membeli kambing atau sapi untuk tujuh orang, sementara mereka sudah wajib membayar zakat, tetapi mereka banyak yang mengabaikan. Contoh yang lain seperti sholat iedul fitri dan iedul adha umat Islam beramai-ramai melakukannya di masjid maupun di lapangan. Padahal mereka belum bisa melaksanakan sholat wajib lima waktu dengan penuh .

"Mari ASN baik di lingkungan TNI, Polri BUMN maupun BUMD yang hadir pada acara pengajian ini menjadi contoh dalam mengutamakan perintah agama yang wajib, baru melaksanakan yang bersifat sunnah," harap KH Damanhuri.

Di ahir acara BAZNAS menyerahkan bantuan dana bedah rumah kepada tiga orang dalam rangka Peringatan Hari Jadi Bantul yang ke-187 ini diantaranya dana sebesar Rp 20 juta kepada M Arwan dari Dusun Pandes Pleret, Rp. 10 juta kepada Longgaryono dari Dusun Pandak Kecamatan Pandak dan Rp 10 juta kepada Eko Romadi Setiyawan dari Argosari Sedayu.

Menurut wakil ketua II BAZNAS Bantul Drs. Syahroini Djamil menjelaskan bahwa BAZNAS setiap tahun memberikan donasi bedah rumah sebanyak tiga paket, tetapi diluar kuota. Hal ini disyariah berkenaan Peringatan Hari Jadi bantul ke-187 BAZNAS menyalurkankan tiga paket. Besar kecilnya donasi tergantung tingkat kerusakan rumah yang akan direnovasi. (Sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :