Deputi Bidang Perlindungan Perempuan Kementrian Pemberdayaan Perempuan, 'TINJAU PABRIK ROKOK SAMPOERNO BANTUL'

Perusahaan yang selama ini menggunakan tenaga kerja perempuan banyak yang belum sepenuhnya melaksanakan UU No. 13 tahun 2003 tantang hak-hak perempuan. Tenaga wanita harus lebih dihormati karena kondisi tubuh, harkat dan martabatnya lain dari tenaga laki-laki. Kondisi alamiah perempuan harus ada waktu haid, melahirkan anak dan menyusui sehingga hal tersebut harus dipertimbangkan perusahanaan. Pekerja wanita yang bekerja sampai larut malam juga harus ada tambahan kalori untuk menjaga stamina tubuh.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Perempuan Kementrian Pemberdayaan Perempuan Drs. Subagyo, MA. pada acara kunjungan kerja di Kabupaten Bantul dalam rangka mennjau langsung pelaksanaan UU No. 13 tahun 2003 tentang hak-hak perempuan di Gedung Induk Lantai III Komplek Parasamya Kab. Bantul, Kamis (12/2). Hadir dalam acara tersebut Sekda Bantul Drs. H. Gendut Sudarto, MMA, Kepala BKK serta dinas instansi terkait.

Pada acara tersebut Deputi didampingi Asisten Deputi urusan tenaga kerja perempuan Dr. Safrudin Setyo M. Hum, Kabid. Adv. dan Fasilitas Tenaga Perempuan Dra. Hj. Anisa, Msi serta Staf Ahli Bidang ekonomi dan Tenaga Kerja Dr. Hartono, juga meninjau langsung ke Pabrik Rokok Sampoerna di komplek Lapangan Dwiwindu Bantul yang banyak merekrut tenaga kerja wanita.

Kunjungan tersebut juga dalam rangka melihat sejauhmana kebijaksanaan dan strategi perlindungan tenaga kerja perempuan yang diambil pemerintah daerah. Kementrian Perlindungan Perempuan juga berusaha memberi penilaian keadaan pabrik dalam mengerahkan tenaga kerja, fasilitas keselamatan, hak-hak tenaga kerja dan lain sebagainya untuk pertimbangan mendapatkan penghragaan / reward yang biasanya diberikan bersamaan dengan puncak acara hari perempuan tingkat nasional. (Mwd)

Berbagi:

Pos Terbaru :