Pemkab Bantul Sosialisasikan Instruksi Bupati Bantul Tentang Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat

Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri No.1 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DIY No.1 Tahun 2021, Pemkab Bantul juga menerbitkan Instruksi Bupati Bantul No. 1 tahun 2021 Tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bantul.

Instruksi tersebut tentunya diterbitkan dalam rangka pengendalian Covid-19 di mana pada saat ini kondisi di Kabupaten Bantul khususnya, kita rasakan memprihatinkan karena penambahan jumlah yang terus –menerus bertambah sementara ketersediaan tempat untuk isolasi sangat terbatas.

Hal itu diungkapkan oleh Sekda Bantul Helmi Jamharis pada Rapat Koordinasi Secara Virtual bersama Wakil Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih, di Ruang Kerja Bupati Bantul. Ikut serta pada Zoom Meeting tersebut OPD terkait dan Jajaran Kapanewon dan Kalurahan se-kabupaten Bantul. Jumat (8/1/2021).

“ Sehingga dengan situasi dan kondisi tersebut dari Pemerintah Pusat dan Pemprov DIY memberlakukan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bantul. Kalau pada nomenklatur sebelumnya kita kenal dengan PSBB maka sekarang ini kita menamakan sebagai Kebijakan Pengetatan Secara terbatas Kegiatan Masyarakat, “ terang Helmi Jamharis.

Artinya, masyarakat masih diijinkan/masih diperbolehkan melaksankan aktivitas-aktivitas tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu yang pada hari ini, akan kita sampaikan dan perlu kita diskusikan bersama barangkali nanti ada hal-hal yang memang harus kita sempurnakan draft instruksi yang nanti akan kita informasikan, mengingat bahwa instruksi tersebut akan kita berlakukan mulai tanggal 11 – 25 Januari 2021.

“ Sehingga kita masih mempunyai ruang untuk melaksanakan penyempurnaan, demi keterpaduan kita melaksanakan kegiatan dari Gugus Tugas Tingkat Kabupaten sampai dengan Gugus Tugas Tingkat Kalurahan, koordinasi ini penting dan juga nanti pada pelaksanaannya kebersamaan sangat kita harapkan, “ ucapnya.

Sekda menegaskan, kata kunci pelaksanaan Instruksi Bupati Bantul, membutuhkan tanggungjawab seluruh jajaran termasuk di dalamnya seluruh apparat dari Kepolisian, TNI, baik di level Kabupaten dan level Kapanewon.

Sementara Wakil Bupati Bantul H. Abdul Muslih dalam arahannya mengatakan, bahwa Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta Instruksi Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Pengetatan SecaraTerbatas Kegiatan Masyarakat di DIY, dan hari ini akan kita sampaikan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut dari kedua Instruksi tersebut.

“ Hingga saat ini tertanggal 8 Januari 2021 tercatat total positive Covid-19 sebanyak 3752 orang, kemudian yang bisa disembuhkan sejumnlah 2588 dan meninggal 83, dan yang sampai hari ini masih dirawat sebesar 1081 dengan Positive rate 38%, positive rate ini artinya setiap 100 orang yang kita periksa terdapat 38 orang Positive Covid, ini sebuah angka yang signifikan dan cukup mengkhawatirkan, jika ini terus berlangsung dan kita berupaya untuk mengurangi/menurunkan positive rate dari 38% sampai sekecil-kecilnya, “ tutur Abdul Halim.

Bisa kita bayangkan jika ada 1000 warga yang kita cek melalui Swab test atau PCR maka terdapat 380 orang yang itu bisa kita artikan jika, 1 juta penduduk  Kabupaten Bantul ini semua ditest melalui Swab Test maka kemungkinan besar juga sejumlah 380.000 warga Bantul terkena Covid-19. Oleh karena itu menimbang dan memperhatikan, kondisi Kabupaten Bantul dengan positive rate yang demikian tinggi sejumlah 38% maka kita harus, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur DIY dengan melakukan satu tindakan yang lebih terarah, terpadu, serta lebih tegas  mengenai pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Kabupaten Bantul.

“ Tentu kita harus bersama-sama seluruh jajaran Forkompimda, Pimpinan OPD, Panewu, dan Lurah-lurah se-Kabupaten Bantul untuk menindaklanjutinya di lapangan, karena ini demi kita semuanya, demi keselamatan warga Kabupaten Bantul yang kita cintai sehingga upaya-upaya ini harus kita lakukan secara serius di lapangan dan ini berlaku mulai 11 - 25 Januari 2021. Setelah tanggal 25 januari akan kita evaluasi apakah ini akan diperpanjang atau tidak, itu tergantung pada kedisiplinan kita semua di dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid serta pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Kabupaten Bantul, “ katanya.

Di sisi yang lain Abdul Halim mengatakan, kita memiliki pengalaman di lapangan bahwa, melakukan tindakan pelanggaran terhadap   instruksi ini juga bukan perkara yang mudah dan sederhana, oleh karena itu Wakil Bupati berharap dan meminta kepada seluruh lurah yang menjadi ujung tombak kegiatan ini, yang berhubungan langsung dengan masyarakat, untuk melakukan koordinasi dengan seluruh Pamong dan Linmas serta Dukuh dan tokoh-tokoh masyarakat.

 “ Pemuda saya dorong untuk memiliki kesadaran yang tinggi, janganlah memakai masker karena takut kepada apparat, janganlah mencuci tangan karena ditegur atau diawasi oleh pengawas, tetapi marilah ini kita jadikan sebuah budaya baru, sebuah kesadaran baru. Kita memakai masker karena melindungi diri dan orang lain dari terpapar Virus Covid-19 ini, “ tambahnya.

Berbagi:

Pos Terbaru :