Hari Kedua Penerapan PTKM, Masih Banyak Warung/Café Tidak Taati Instruksi Bupati Bantul

Sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Bantul No. 1 tahun 2021 Tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bantul. Petugas Gabungan yang terdiri dari Unsur TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Kegiatan Operasi Patuh Covid-19 Kapanewon dan Titik Keramaian di Wilayah Kabupaten Bantul.

Menurut Sekretaris Kantor Satpol PP Bantul Anton Vektori kegiatan Operasi Patuh Covid-19 ini akan dilaksanakan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 seiring dengan pemberlakuan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kabupaten Bantul.

“ Tujuan digelarnya Operasi Patuh Covid-19 ini, untuk memberikan himbauan penerapan protokol kesehatan secara ketat kepada masyarakat, baik pelaku usaha dan pengunjung tempat keramaian seperti Café, Toko, Warung Makan sesuai dengan Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/INSTR/2021 tentang PTKM, “ terang Anton Vektori.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bantul Yulius Suharta ditemui terpisah usai memimpin kegiatan Operasi Patuh Covid-19 di Wilayah Kapanewon Kasihan pada hari Selasa 12 Januari 2021 mengatakan, masih ada Toko, Warung Makan, Café atau tempat keramaian yang masih buka melebihi jam yang telah diatur dalam Instruksi Bupati Bantul No. 1 Tahun 2021.

“ Hari Kedua penerapan PTKM masih banyak ditemui dilapangan warung makan, café dan tempat keramaian masih beroperasi, petugas gabungan memberikan himbauan keras kepada pemilik café/warung dan pengunjung hingga menutup warung  yang melebihi jam operasional sesuai Instruksi Bupati Bantul yakni Jam 19.00 harus tutup, “ terang Yulius.

Dalam Operasi Patuh Covid-19 ini, petugas gabungan memberikan himbauan keras bagi warung yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, penataan kursi yang berdempetan, dan menutup sementara usaha  selama 1 x 24 jam.

Berbagi:

Pos Terbaru :