Ciptakan Integrasi Visi Misi Pembangunan, Pemkab Bantul Sosialisasikan Perda RPJMD

Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bantul bersama Bupati dan Wakil Bupati, serta jajaran pimpinan OPD dan Lurah se-Kabupaten Bantul melaksanakan Sosialisasi Perda Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, secara tatap muka di Ballroom Hotel Grand Dafam Rohan Jogja dan secara daring melalui zoom meeting pada, Kamis (18/11). Acara ini turut dihadiri pula oleh Wakil Bupati Bantul, Sekda, Asisten, Tenaga Ahli Bupati, Staf Ahli Bupati, Ketua TP PKK, Kepala Bappeda dan seluruh pimpinan OPD dan Lurah se-Kab. Bantul.

Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Kabupaten Bantul, Ir. Fenty Yusdayati, MT, mengatakan dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini nantinya mampu memberi gambaran terkait visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bantul, terkait tujuan dan sasaran program agar dapat terlaksana demi kepentingan bersama. 

“Harapan pelaksanaan sosialisasi ini tentunya nanti mampu memberikan gambaran tentang visi, misi, tujuan, sasaran strategis, dan kebijakan serta program kegiatan yang dilaksanakan, jadi agar terarah visi misi Bapak Bupati, programnya apa, sasarannya apa, supaya yg disampaikan beliau bisa dilaksanakan bersama demi kepentingan masyarakat Bantul,” tutur Plt Kepala BAPPEDA. 

Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih dalam sambutannya sekaligus menyampaikan sosialisasi tentang RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2021-2026, RPJMD ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perencanaan pembangunan daerah di seluruh Kabupaten Bantul.

“RPJM Daerah 2021-2026, dokumen RPJMD ini akan menjadi pedoman acuan bagi seluruh perencanaan pembangunan daerah diseluruh Kabupaten Bantul termasuk perencanaan pembangunan di kalurahan. Oleh karenanya RPJMD ini sekaligus menjadi konsolidator perencanaan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul, mulai kabupaten sampai kalurahan,” kata Bupati.

RPJMD telah ditetapkan dengan Perda no. 6 Tahun 2021 tanggal 25 Agustus 2021. Yang merupakan penjabaran dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati yang telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum. Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa RPJMD ini akan menjadi beberapa turunan program. “Saya dan Pak Wakil dulu menyampaikan visi misi, lalu visi misi itu dijabarkan dalam sebuah perencanaan daerah, jadilah RPJMD. RPJMD itu nanti akan menurun kepada RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), menurun lagi menjadi KUA (Kebijakan Umum APDB), menurun lagi ke PPA (Prioritas dan Pelaporan Anggaran), menurun lagi ke RAPDB, APDB, dan dilaksanakan” terang Bupati. 

Dengan sistem semacam ini, kata Bupati, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah harus secara konsisten dilakukan terutama oleh OPD melalui sebuah program dan kegiatan yang disusun dengan strategi kerangka berfikir logis. “Maka di dalam teknik perencanaan kita mengenal indikator dan ini saya harapkan Lurah-lurah juga bisa menerapkan indikator-indikator ini, karena indikator-indikator ini akan menjadi dasar untuk mengontrol kita, mengendalikan jalannya program kegiatan untuk mencapai tujuan” tandas Bupati.

Dengan ditetapkannya arah kebijakan seperti ini diharapkan mampu memberikan kepastian terhadap OPD dan stakeholder dalam meluruskan program dan kegiatan pembangunan. Selanjutnya dari RPJMD  ini diharapkan dapat menciptakan integrasi, sinkronisasi dan sinergi antara visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah dengan proses perencanaan pelaksanaan, pengawasan program dan pertanggung jawaban.


 

Berbagi:

Pos Terbaru :