10 Kalurahan di Bantul Mendapatkan Penghargaan Kalurahan Sadar Hukum

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY meresmikan 69 Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kanwil Kemenkumham DIY telah melakukan pembinaan terhadap kalurahan binaan se-DIY sejak tahun 2019 dan berkoordinasi dengan Tim Penilai Kalurahan Sadar Hukum. Kamis (23/06) telah ditetapkan oleh Gubernur DIY dan menerima keputusan sebagai Anubhawa Sasana Kelurahan/Kalurahan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly. 

Peresmian Kalurahan Sadar Hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan budaya hukum di masyarakat. Selain itu, juga bertujuan untuk mendorong kalurahan lain di wilayah DIY untuk berusaha memenuhi kriterian sebagai kalurahan sadar hukum agar dapat ditetapkan pada periode berikutnya. 

Kabupaten Bantul menjadi salah satu kabupaten yang mendapatkan penghargaan Kalurahan Sadar Hukum untuk 10 kalurahan, yaitu Kalurahan Panggungharjo, Bangunharjo, Jagalan, Potorono, Tamanan, Wirokerten, Tamantirto, Karangtengah, Argosari, Argodadi. 

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, dalam pembacaan sambutan Gubernur DIY meyakini bahwa dengan adanya Penghargaan Kalurahan Sadar Hukum sebagai salah satu upaya membangun kesadaran dan budaya hukum masyarakat di DIY, sehingga terwujud kesadaran masyarakat untuk menghormati hukum, adat, dan tradisi, serta mampu bersikap toleran. 

“Diperolehnya Anugerah Anubhawa Sasana Kalurahan di DIY dari Kemenkumham merupakan wujud bahwa di Daerah Istimewa Yogyakarta semakin banyak kalurahan yang masyarakatnya sadar, taat, dan berbudaya hukum,” tutur Paku Alam X. 

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Imam Jauhari, dalam pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM mengucapkan selamat kepada kalurahan yang menerima penghargaan. Dirinya berharap agar kalurahan tersebut dapat menjadi percontohan kalurahan lain. 

“Diharapkan para penerima penghargaan dapat menjadi percontohan kalurahan yang lain, serta tetap mempertahankan prestasi masyarakat dalam bersikap dan berperilaku taat kepada hukum dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Imam.

Berbagi:

Pos Terbaru :