Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Bantul Canangkan Zona Integritas pada Semua OPD

Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan Penyelenggaraan Pencanangan Zona Integritas pada semua Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul. Acara bertempat di Mandhala Saba Madya, Gedung Induk Lantai III Parasamya pada Kamis (10/11/2022).

Dihadiri oleh Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, Inspektorat DIY, Sekretaris Daerah beserta jajarannya, serta OPD se-Kabupaten Bantul. Hadir sebagai narasumber Dyah Sulistya Ratnawati, S.T., M.Acc., Inspektur Pembantu Bidang Sarana dan Prasarana Inspektorat DIY dan Topas Mardiarto, S.I.P., M.Acc., Auditor Muda Inspektorat DIY.

Dalam laporan penyelenggaraannya, Agus Riyana menyampaikan bahwa pencanangan zona integritas pada semua Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul merupakan bagian dari pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi atau WBK. Di Kabupaten Bantul sudah ada 2 unit organisasi yang WBK yaitu Kapanewon Pundong dan DPMPTSP, serta wilayah birokasi bersih dan melayani (WBBM) yaitu Dinas Dukcapil.

" Di lingkungan Kabupaten Bantul menjadi tahapan dalam pembangunan zona integritas di lingkungan perangkat daerah dan unit kerja, diperlukan pernyataan komitmen secara formal untuk seluruh perangkat daerah melalui deklarasi dan penandatanganan piagam pencanangan pembangunan zona integritas oleh pimpinan unit organisasi, " kata Agus Riyana.

Adapun maksud dan tujuan dari pencanangan integritas ialah upaya untuk mengakselerasi tercapainya tujuan-tujuan dari reformasi birokrasi, yaitu meningkatkan kapasitas akuntabilitas organisasi Instansi yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan Pelayanan Publik. Kemudian hasil yang ingin dicapai dari penyelenggaraan perencanaan zona integritas pada semua perangkat daerah yaitu terdokumentasinya piagam pencanangan zona integritas di semua perangkat daerah, terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantul.

Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo berpesan bahwa integritas tidak terpisahkan dengan komitmen bersama sebagai sebuah nilai budaya kerja pemerintahan, artinya perencanaan zona integritas ini tidak hanya berhenti setelah terwujudnya WBK atau WBBM saja, akan tetapi perlu menjaga kelestariannya dan diwariskan kepada para penerusnya.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, dilakukannya pemberantasan KKN merupakan upaya meningkatkan kinerja, tidak hanya demi mewujudkan reformasi birokrasi yang merupakan target dalam membentuk instansi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Akan tetapi, sudah tuntutan zaman dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan mengamalkan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani didukung keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi secara baik tentunya akan mampu menghadirkan insan aparatur yang handal dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat." ujar Joko

Sementara itu, Dyah Sulistya Ratnawati, menuturkan bahwa Inspektorat adalah pelaksana penilaian mandiri dan tim penilai internal zona integritas untuk memberikan saran dan masukan.

"Untuk hal yang berkaitan dengan Reformasi Birokrasi maupun zona integritas harus dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh inspektorat selaku Tim Penilai Internal," tutur Dyah.

 

Berbagi:

Pos Terbaru :