Berdasarkan surat edaran Dirjen Dukcapil terkait penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan kepada lembaga daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten, lembaga tersebut wajib memiliki sertifikat ISO atau EIC 27100 sebagai wujud penerapan keamanan informasi data yang diakses. Hal ini disampaikan langsung oleh Subkoordinator Kelompok Substansi Kelahiran dan Kematian Disdukcapil Bantul, Anjarwati, S.H., saat koordinasi dan evaluasi pemanfaatan data kependudukan tahun 2022 di Gedung Mandhala Saba, Kamis (24/11/2022).
"Selain diselenggarakan tanpa dipungut biaya, lembaga daerah yang hendak melakukan akses pemanfaatan data kependudukan harus punya sertifikat ISO atau EIC 27100 sebagai standar keamanan informasi. Kalau tidak, penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan tidak bisa dilakukan," tegas Anjarwati.
Keamanan informasi menjadi perhatian penting mengingat data kependudukan bukan sembarang informasi yang bisa disebar begitu saja, sehingga memunculkan potensi penyalahgunaan data yang merugikan banyak pihak. Oleh sebab itu, selain wajib memiliki sertifikat sebagai standar keamanan informasi, sejumlah OPD di Kabupaten Bantul juga menandatangani Pakta Integritas yang salah satu isinya berupa komitmen menjaga kerahasiaan data kependudukan. Apabila hal tersebut dilanggar, ada sanksi yang dikenakan sesuai dengan perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, mendukung penyelenggaraan pemanfaatan data kepada lembaga daerah sebagai bentuk sinergitas yang dibangun perangkat daerah di Bantul. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap terobosan-terobosan yang selama ini dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Bantul.
"Disdukcapil ini adalah pusat bank data kependudukan yang tak bisa diremehkan. Banyak terobosan-terobosan yang sudah dilakukan demi memajukan Bantul. Akselerasi digitalnya terasa sekali. Dan untuk pemanfaatan data kependudukan, hal ini diharapkan dapat membangun sinergi dan sinkronisasi seluruh perangkat daerah di Bantul," pesan Joko. (Els)