Selama satu dekade terakhir, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bantul secara konsisten memberi apresiasi bagi wajib pajak panutan yang telah patuh membayar pajak PBB P-2 sebelum jatuh tempo.
Pada penyerahan penghargaan tahun ini, enam kalurahan dari Kapanewon Dlingo mendominasi penerima penghargaan wajib pajak panutan. Enam kalurahan tersebut adalah Kalurahan Mangungan, Kalurahan Temuwuh, Kalurahan Terong, Kalurahan Dlingo, Jatimulyo, dan Kalurahan Muntuk. Sementara itu, dua penghargaan kalurahan lain diperoleh Kalurahan Karangtengah dan Kalurahan Karangtalun dari Kapanewon Imogiri.
Untuk tahun 2023, BPKAD telah mencetak dan mendistribusikan SPPT PBB P-2 kepada 75 Klaurahan yang ada di Kabupaten Bantul. Dari SPPT PBB-P2 yang telah didistribusikan tersebut, pokok ketetapan PBB P-2 tahun ini sebesar Rp 71.372.282.733,00
Kepala BPKAD Bantul, Trisna Manurung, saat memberi sambutan dalam acara penghargaan kepada wajib pajak di Pendopo Manggala Parasamya, Selasa (9/5/2023), menekankan penghargaan yang diberikan merupakan apresiasi pemerintah kepada publik yang telah berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak PBB P-2.
“Ini adalah apresiasi kami kepada masyarakat yang telah secara patuh membayar pajak PBB P-2 sebelum jatuh tempo, sehingga dapat meningkatkan penerimaan PAD kita. Dan ini semua demi kepentingan pembangunan Bantul,” ujarnya.
Menyambung pernyataan tersebut, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menejelaskan dari anggaran belanja yang selama ini dibutuhkan Bantul, sepertiga diantaranya berasal dari retribusi dan pajak yang dibayarkan masyarakat. Sehingga, kontribusi masyarakat ini berdampak betul pada PAD Kabupaten Bantul. Semakin tinggi PAD yang dimiliki daerah, semakin mandiri pula pembangunan sebuah daerah. (Els)