Dalam rangka mewujudkan komitmen bersama, Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Pengadilan Negeri Bantul dan Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Kepolisian Resor Bantul, pada Senin (04/09/2023) bertempat di Ruang Kerja Bupati Bantul,Kompleks Parasamya, Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul.
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk membangun komitmen bersama para pihak dalam melakukan sinergi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bantul bersama dengan Instansi Vertikal yang ada di Kabupaten Bantul. Adapun tujuannya ialah guna mewujudkan sinergi, kolaborasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bantul. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah, Roy Robert Edison Bonai, A.P., M.M dalam laporan penyelenggara.
Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Bantul dan Ketua Pengadilan Negeri Bantul dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan Rencana Kerja. Pemerintah Kabupaten Bantul dalam Rencana Kerja ini merupakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang Pelayanan Terintegrasi Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Pengguna Layanan setelah Menerima Putusan/Penetapan Pengadilan Negeri dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pelayanan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Pemerintah Kabupaten Bantul.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan Penandatanganan Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Bantul dan Kepolisian Resor Bantul tentang Pelayanan Mal Pelayanan Publik di Pemerintah Kabupaten Bantul.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Sunoto, S.H., M.H menyambut antusias program Mal Pelayanan Publik. Hadirnya MPP diharapkan dapat menyokong jalannya pelayanan birokrasi menjadi lebih baik.
“Di era dimana pelayanan serba digital ini tentu hadirnya Mal Pelayanan Publik ini dengan harapan dapat menyokong birokrasi. Dengan pelayanan satu pintu nanti informasi bisa langsung ke masyarakat dan juga lebih menekan ke pungli dan pencaloan. Tentu pengadilan menyambut dengan antusias karena bagaimanapun ini juga program dari Mahkamah Agung” ujar Sunoto.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Bantul, Kompol Ika Shanti dalam sambutannya mengatakan terkait dengan Mal Pelayanan Publik pihaknya telah melaksanakan namun belum maksimal. Dengan adanya MoU ini diharapkan kedepannya berbagai layanan dari Polres Bantul dapat lebih maksimal dalam pelaksanaannya.
“Dari Polres Bantul telah melaksanakan Samsat Corner, dan SIM Keliling namun belum maksimal. Semoga dengan adanya penandatanganan kerja sama ini kita akan lebih memaksimalkan kembali terkait dengan pelayanan baik itu SKCK maupun SIM Keliling. Mudah-mudahan dapat kita tingkatkan karena saat ini terkait pengaduan masyarakat saat ini memang belum berjalan. Semoga kedepan semakin terpadu mulai dari penerimaan laporan masyarakat, SKCK, SIM Keliling maupun Samsat Corner” tutur Ika.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih yang dalam sambutannya menyampaikan pemerintah dituntut dapat memberikan pelayanan yang paripurna. Kolaborasi yang diwujudkan dalam Penandatanganan Kerja Sama dan Rencana Kerja ini diharapkan dapat menghasilkan program layanan yang semakin cepat dan tepat. Bupati berpesan agar program ini harus segera diwujudkan guna menghantarkan percepatan menuju Indonesia yang kompetitif yang berdaya saing.
“Seiring tuntutan publik akan layanan yang cepat dan tepat, pemerintah maupun Instansi dituntut dengan pelayanan yang paripurna. Pelayanan yang paripurna itu ditandai dengan kecepatan. Ada keterkaitan satu dengan yang lain maka pasti tidak mungkin bisa cepat jika tidak ada sinergi. Maka kolaborasi yang diwujudkan dalam MoU dan Rencana Kerja bersama ini akan menghasilkan program layanan publik yang semakin baik dan paripurna. Hari ini layanan cepat dan tepat itu memang harus kita berikan kepada publik. Karena dinamika kehidupan kita sedemikian cepat sehingga akan menciptakan momentum-momentum yang cepat pula” imbuh Bupati. (Z)