Pada tanggal 27 Juli 2021, Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dan employer branding ASN "Bangga Melayani Bangsa". Sebelumnya, di lingkungan Pemda DIY telah menetapkan Budaya Pemerintahan dengan nilai-nilai SATRIYA yang sejalan dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK. Dengan adanya Surat Edaran KemenPANRB Nomor 20 Tahun 2021, Pemda DIY menindaklanjuti dengan melakukan harmonisasi terhadap nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK nilai-nilai dalam Budaya SATRIYA sehingga terbit Peraturan Gubernur DIY Nomor 19 Tahun 2022 tentang Budaya Pemerintahan di Lingkungan Pemda DIY.
Selanjutnya, pada tanggal 12 juli 2022 Pemerintah Kabupaten Bantul meluncurkan Budaya Kerja ASN BerAKHLAK dengan melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 19 Tahun 2022 di Gedung Mandala Saba Madya Komplek Parasamya Kabupaten Bantul. Acara Launching tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo dengan narasumber dari Biro Organisasi DIY.
Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Bantul, Agus Sriyana, saat ditemui di Kantor Bagian Organisasi, Selasa (23/07/2024) menjelaskan BerAKHLAK merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Nilai-nilai ini yang harus dipegang seluruh PNS, termasuk PNS di Kabupaten Bantul.
“Sebagai contoh, pada poin akuntabel, PNS sudah sepatutnya menjalankan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, dan berintegritas tinggi,” tegas Agus.
Agus juga mengakui membangun budaya kerja demikian tidak bisa dibangun dalam waktu singkat. Perlu upaya terus menerus dan jangka panjang. Dengan adanya BerAKHLAK, diharapkan akan memudahkan proses adaptasi bagi PNS untuk melakukan mobilitas antar instansi pemerintah. Selain itu, PNS juga harus terus meningkatkan kinerja, belajar meningkatkan kapasitas, dan menyesuaikan perilaku dengan budaya kerja BerAKHLAK. (Els-Ans)