Pemkab Bantul Berikan Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Untuk Perangkat Daerah

Pengelolaan arsip yang baik merupakan salah satu pilar penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memberikan penghargaan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kapanewon atas keberhasilan dan komitmen mereka dalam mengelola dan mengawasi kearsipan dengan baik. Penghargaan ini diserahkan dalam sebuah acara yang digelar di Aula Widya Parwa, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada Rabu (13/11/2024). 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) mendapat nilai tertinggi dengan skor 91,48 dalam pengawasan kearsipan internal kategori organisasi perangkat daerah, disusul Dinas Sosial dengan nilai 90,19 dan Sekretariat Daerah dengan skor 90,05. Sementara untuk kategori Kapanewon nilai tertinggi dari Kapanewon Piyungan dengan nilai 84,04, kemudian Kapanewon Dlingo dengan nilai 83,98 dan Kapanewon Jetis diperingkat ketiga dengan nilai 81,28. 

Penghargaan diserahkan langsung oleh Penjabat Sementara Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto. Dalam sambutannya ia menyebut arsip memiliki peranan penting karena menjadi pusat ingatan penting disetiap organisasi, apabila arsip yang dimiliki organisasi kurang  baik pengelolaannya maka akibatnya akan memengaruhi tingkat reputasi suatu organisasi. “Sehingga organisasi yang bersangkutan akan mengalami hambatan dalam pencapaian tujuan,” jelas Adi.

Ia juga menyampaikan selamat kepada perangkat daerah yang meraih nilai terbaik dan meminta agar penghargaan ini dijadikan sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan manajemen kearsipan untuk mewujudkan Kabupaten Bantul yang lebih baik, transparan dalam melayani masyarakat. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Bantul, Sukrisna Dwi Susanta, selaku ketua penyelenggara mengatakan proses pengawasan merupakan upaya untuk peningkatan kualitas di bidang arsip. Arsip merupakan simpul bangsa dan berguna untuk mengedukasi masyarakat. Penilaian kearsipan dilakukan oleh tim pengawasan atau pun penilai.    

“Yang perlu diperhatikan tentang pemusnahan dan penertiban arsip adalah demi meningkatkan pelayanan, maka dokumen pemerintah menjadi lebih kuat sehingga menjadi pemerintah yang akuntabel,” ujar Sukrisna. (Fza)

Berbagi:

Pos Terbaru :