Sebagai salah satu upaya memberikan edukasi pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) menggelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa, dalam rangka Peringatan Hakordia dan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025 di Gedung Induk Lantai III, Komplek Parasamya Kabupaten Bantul, pada Kamis, (23/1/2025).
Bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang rencana pengadaan barang/jasa di Kabupaten Bantul Tahun 2025, sosialisasi ini juga menjadi upaya memperlancar proses pengadaan barang/jasa Tahun 2025 di Kabupaten Bantul.
Menurut Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Sunarto, salah satu upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pengadaan mulai dari SIRUP, e-purchasing, e-tendering, toko daring, non e-tendering dan pengisian e-kontrak.
“Dengan memanfaatkan sistem pengadaan secara elektronik, dapat mewujudkan pengadaan yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan penggunan produk dalam negeri, mendorong pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi di Kabupaten Bantul,” ungkap Sunarto.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja, memberikan apresiasi kepada semua perangkat daerah yang telah menyelesaikan pengisian rencana umum pengadaan pada aplikasi SIRUP. Semua perangkat daerah juga diharapkan segera melakukan persiapan proses pengadaan barang jasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa agar segera dijadwalkan.
“Kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa harap segera mendampingi dan memfasilitasi pengadaan barang jasa perangkat daerah. Sedangkan untuk dunia usaha agar dapat mengetahui rencana pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bantul Tahun 2025 yang sudah tertera supaya disosialisasikan kepada anggotanya agar ekonomi di Kabupaten Bantul bisa bergerak,” pungkas Agus Budiraharja. (Pg)