Sebanyak 438 kalurahan/kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta telah terbentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi atas berdirinya 75 Posbakum di Bumi Projotamansari, sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini disampaikan Bupati usai Peresmian Pos Bantuan Hukum Kalurahan/Kelurahan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang digelar di Hotel Royal Ambarukmo, pada Selasa (20/1/2026).
Peresmian ini dihadiri secara langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakil Menteri Desa, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), hingga perwakilan lurah se-DIY.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa kehadiran Posbankum merupakan wujud kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menekankan bahwa keadilan harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Saya sampaikan apresiasi setinggi-tinggi pada Gubernur DIY, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota dan seluruh pemangku kepentingan karena telah berhasil mewujudkan 100 persen pembentukan Posbankum di 438 kalurahan/kelurahan di DIY. Akses keadilan tidak boleh hanya dinikmati golongan tertentu. Keadilan itu harus dirasakan oleh semua lapisan warga negara,” ujar Supratman.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menyatakan bahwa desa kini menjadi subjek utama pembangunan nasional, termasuk dalam aspek perlindungan hukum.
“Semakin besar peran desa dalam pembangunan, semakin besar pula tanggung jawab yang diemban. Oleh karena itu, diperlukan dukungan yang sistemik termasuk dalam aspek perlindungan dan layanan hukum,” bebernya.
Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa peresmian Posbankum ini merupakan peneguhan sikap negara bahwa keadilan tidak boleh berhenti di pusat, dan tidak boleh berjarak dari rakyat.
“Hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat diakses oleh mereka yang kuat secara ekonomi maupun pengetahuan hukum,” tutur Ngarso Dalem.
Menurut Sri Sultan, Posbankum merupakan potensi yang dapat memperkuat reformasi kalurahan. Dalam konteks ini, Posbankum diposisikan sebagai simbol keadilan di tingkat desa/kalurahan.
“Kehadiran Posbankum memiliki peranan yang sangat penting dalam menjamin hak atas akses keadilan bagi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial maupun geografis,” imbuhnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, dalam laporan penyelenggara menyampaikan peresmian Posbankum ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Hukum RI, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Pemerintah Daerah DIY, serta pemangku kepentingan lainnya.
"Pos Bantuan Hukum diharapkan dapat memberikan layanan hukum yang cepat, mudah, dan berkeadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Menteri Hukum RI juga memberikan piagam penghargaan kepada bupati dan walikota atas komitmen mereka dalam membentuk Posbankum secara menyeluruh di wilayah DIY. (Fza)




