Beribadah dan Tempat Ibadah Dua Hal Berbeda, Pemkab Bantul Kecam Pembubaran Ibadah GMS

Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan bahwa hak beribadah dan persoalan bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah merupakan dua hal berbeda. Penegasan itu disampaikan menyusul peristiwa pembubaran jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Sewon, Bantul, saat tengah menjalankan ibadah oleh sekelompok masyarakat.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan tindakan persekusi dan intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah tidak dapat dibenarkan, baik dari perspektif agama maupun konstitusi.

“Persekusi dan intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah tidak bisa dibenarkan. Dalam perspektif agama, kebinekaan adalah sunnatullah dan toleransi adalah sunnah Rasul. Memberikan kemerdekaan kepada nonmuslim untuk menjalankan ibadah merupakan bagian dari menjalankan ajaran Islam,” kata Bupati saat konferensi pers di Masjid Agung Manunggal Bantul, pada Jumat (27/05/2026). 

Ia menambahkan, tindakan pembubaran ibadah bertentangan dengan ajaran agama sekaligus melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya.

Namun demikian, Bupati membedakan antara aktivitas ibadah dengan legalitas bangunan yang digunakan sebagai rumah ibadah. Menurutnya, penggunaan bangunan untuk tempat ibadah tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. 

“Nah, perkara tempat atau bangunan yang digunakan untuk ibadah itu soal lain. Ibadah ini satu persoalan, tempat ibadah itu soal lain. Maka pembangunan rumah ibadah diatur, misalnya harus memiliki PBG dan memenuhi syarat layak fungsi,” ujar Bupati.

Pemkab Bantul bersama Forkopimda, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan menindaklanjuti permohonan yang diajukan pihak GMS sesuai prosedur yang berlaku.

Bupati juga menyebut telah ada kesepakatan sementara agar bangunan yang digunakan GMS tidak dipakai lebih dulu untuk kegiatan ibadah selama proses perizinan berjalan. Meski demikian, ia menegaskan masyarakat tidak dibenarkan melakukan tindakan intimidasi maupun persekusi.

“Tidak diperbolehkan siapapun melakukan persekusi atau intimidasi karena tidak memiliki legal standing. Pembubaran ibadah jelas melanggar konstitusi dan melanggar ajaran agama,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan masyarakat Bantul, khususnya umat Islam, agar terus menjaga toleransi antarumat beragama. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi bangsa Indonesia untuk terus belajar merawat kebinekaan dan kehidupan yang harmonis di tengah perbedaan. (Fza)

Berbagi:

Pos Terbaru :