Hal tersebut disampaikan oleh Drs.Sunarto,MM dalam sambutannya mewakili Bupati Bantul yang menyambut rombongan dari DPRD Kabupaten Kudus,Jawa Tengah di Pendopo Parasamya pada hari Senin (05/07). Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan DPRD Kudus, Nur Hartoyo menyampaikan, kami datang ke Kab Bantul mempunyai maksud yaitu untuk menggali ilmu di bidang tata aturan saluran irigasi, perhatian Pemda Bantul terhadap bakat olah raga di Bantul serta mengenai penyusunan Raperda khusunya tentang pajak dan retribusi kawasan umum.
Menanggapi maksud rombongan DPRD Kudus tersebut, Sunarto mengatakan, tata kelola dan penggunaan saluran irigasi di Bantul sudah diatur dalam Perda No 29 tahun 2008. Dalam Perda itu membahas di antaranya tentang tata kelola saluran irigasi, proses penggunaan saluran irigasi, penataan penggunaan saluran irigasi di lahan pertanian serta juga membahas tentang ijin pendirian bangunan di daerah saluran irigasi. Dan pemerintah juga memberikan dana sebesar Rp 3.000.000,- untuk digunakan membangun dan merawat saluran irigasi.
Mengenai perhatian pemerintah terhadap bakat olah raga yang dimiliki para pemuda Bantul, dari Staf dari Kantor Pemuda dan Olah Raga menjelaskan, cabang olah raga yang menjadi unggulan Bantul adalah cabang sepakbola, tenis lapangan, bola voli, hoki dan tinju. Dan di masing-masing cabang sudah bisa menunjukkan prestasi, sebagai contoh kesebelasan Persiba sudah bisa masuk di Divisi Utama, dan di cabang tenis sudah ada pemuda Bantul yang menjadi wakil di Tim Davis Indonesia. Untuk itu, Bupati Bantul minta kepada masyarakat Bantul untuk lebih menggalakan budaya olah raga dan mensosialisasikan bahwa olah raga adalah Nation Character Building yaitu pembentukan karakter untuk menjadi nasionalis.
Dan mengenai pajak dan retribusi, di Bantul sudah ada pajak dan retribusi di beberapa objek wisata. Untuk tempat-tempat hiburan dan arena olah raga, baru ada pembahasan antara jajaran eksekutif dan legislatif yang selanjutnya akan digunakan sebagai Perda. Selain itu, Ranperda teantang retribusi juga sedang membahas mengenai retribusi umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu. kata staf dari bagian DPKAD Kab Bantul. (dewi humas)