Kajati Siap Tuntaskan Kasus Di Bantul

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Tyas Muharto meminta Pemkab Bantul mencermati kembali kebijakan anggaran dan bantuan hukum untuk membantu sejumlah pejabat yang tersandung kasus pidana. Hal tersebut dikatakan dalam seminar pemberantasan korupsi di Bantul, Selasa (23/11) di Gedung Induk Pemkab Bantul.

Lebih lanjut dikatakan dalam mengelola APBD harus ada landasan hukum yang mengatur kebijakan itu, baik dalam UU Pemerintahan daerah maupun perundangan lainnya.

Hal tersebut dikatakan berkaitan dengan rencana Pemkab Bantul yang akan membantu sejumlah Pejabat Bantul yang tersandung masalah hukum. Kebijakan tersebut harus dilandasi aturan yang jelas, pasalnya laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran bakal masuk Kejati. Salah atau benar, kebijakan itu tergantung putusan pengadilan Silakan aja kalau mau coba-coba menganggarkan dana, tetapi LPJ angaran masuk domain saya, selama punya landasan hukum, anggarkan saja, tegasnya.

Dikatakannya, Kejati tak punya kewenangan mengintervensi kebijakan Pemkab mengganggarkan APBD untuk berbagai keperluan, asal didasar aturan hukm yang jelas.

Disamping itu Kejati DIY juga meminta masyarakat ikut membantu dalam memberantas kasus korupsi. Tanpa bantuan dan kerjasama dengan masyarakat, mustahil penegakkan hukum khususnya korupsi akan berjalan maksimal.

Kejati juga menyatakan faktor yang menyebabkab korupsi meliputi 4 aspek yakni : Aspek perilaku individu, aspek organisasi, aspek masyarakat, dan aspek peraturan perundang-undangan (mw)

Berbagi:

Pos Terbaru :