Pemerintah Kabupaten Bantul Lakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Th 2021

Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bantul mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Bantul kepada Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Bantul. Sosialisasi diselenggarakan secara Hibrid (daring dan luring) pada Rabu, (22/6) di Mandhala Saba Madya, Gedung Induk Kabupaten Bantul. Luring diikuti secara langsung oleh Tim Penerapan SPM Kabupaten Bantul dan narasumber dari Biro Tata Pemerintahan Setda DIY. Daring diikuti oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan perwakilan bidang-bidang teknis OPD pengampu SPM. Acara sosialisasi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Didik Warsito, M.Si.

Standar Pelayanan Minimal atau SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai amanat  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, dan sosial.

Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengupayakan pelaksanaan penerapan SPM tahun 2021 yang dilaporkan pada tahun 2022 dengan optimal sesuai kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, dan ketepatan sasaran; serta pelaporan SPM tahun 2021 telah disampaikan kepada Gubernur dan Pemerintah Pusat secara tepat waktu.

Pemerintah Kabupaten Bantul membentuk Tim Penerapan SPM Kabupaten Bantul melalui Keputusan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2022 yang diubah melalui Keputusan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2022.

Muhammad Zamzani Baharuddin Tjenreng, S.T., M.Si., Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Bangda Kemendagri dalam materinya menyampaikan bahwa PERMENDAGRI No. 59 tahun 2021 ini adalah penyempurnaan PERMENDAGRI No. 100 tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Peraturan ini secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM hingga pelaporan.

“Target utama SPM adalah warga tidak mampu, maka diharapkan pemerintah kabupaten dalam pengumpulan data benar-benar menyasar pada warga yang membutuhkan,” terang Zamzani.

Terakhir Zamzani menyampaikan tentang strategi peningkatan SPM, diantaranya memastikan pengintegrasian program, membentuk dan melakukan penguatan Tim Penerapan SPM, penyusunan program dan kegiatan, hingga menyusun rencana aksi melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah.

Melanjutkan apa yang disampaikan Zamzani, Benjamin Sibarani, S.T., M.M., Perencana Ahli Muda Ditjen Bina Bangda Kemendagri menjelaskan terkait teknis pelaporan SPM secara daring berbasis web. Benjamin menyebutkan bahwa Biro atau Bagian Tata Pemerintahan sebagai leader dalam pengisian aplikasi pelaporan SPM yang harus dikoordinasikan bersama perangkat daerah pengampu SPM dalam forum bersama.

Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, S.IP., M.Si., Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, menyampaikan materi tentang penyusunan Rencana Aksi Penerapan SPM. Pemerintah DIY sedang menyusun Rencana Aksi Penerapan SPM bersama Bappeda dan diharapkan rencana aksi tersebut selesai disusun pada tahun ini. Rencana Aksi Penerapan SPM harus terinternalisasi atau terintegrasi ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah agar dapat diimplementasikan, diterapkan, dan dicapai.

Muhammad Zamzani Baharuddin Tjenreng, S.T., M.Si. dalam closing statement menyampaikan bahwa SPM tidak bisa dilihat dari kacamata sektoral, harus terjadi koordinasi, komunikasi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan. Zamzani juga menyebutkan bahwa pelaporan kinerja penerapan SPM akan menjadi salah satu indikator perumusan perhitungan DAU dan supaya pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumber-sumber dana lain untuk pemenuhan SPM di daerah, antara lain bisa melalui dana CSR atau Dana Desa.

Berbagi:

Pos Terbaru :