Lebih lanjut dikatakan dengan kondisi yang ada sebenarnya bangsa ini kaya dengan inovasi baik budaya, kerajinan maupun makanan. Maka kegiatan semacam ini perlu sesering mungkin diadakan agar semangat masyarakat mengolah bahan baku menjadi lebih bervariasi, apalagi dengan melibatkan anak SD akan memberikan kemampuan dasar yang baik.
Sementara Hj. Mujiasih, MPd. Selaku Ketua Pelaksanaan Pengembangan Pendidikan Dasar (P2D) berbasis kearifan lokal dan hak-hak anak tahun 2011 dalam laporannnya mengatakan kegiatan festival budaya berbasis kearifan lokal merupakan agenda rutin. Untuk tahun 2011 ini dengan mengambil tema :Dengan Pelestarian Budaya daerah dapat Memperkokoh Karekter dan Jati Diri Bangsa Indonesia . Kegiatan mulai dengan lomba karawitan rutin yang diadakan pada tanggal 25 27 Oktober 2011 di Kecamatan Bambanglipuro, melibatkan murid-murid SD/MI tiap UPT PPD Kecamatan mewakilkan 2 group dan tahun ini ditingkatkan dengan wakil guru/karyawan dari TK, SD, SMP, SMA/K tiap UPT satu group.
Dengan kegiatan rutin dan melibatkan guru/ karyawan diharapkan kedepan dasar karawitan dapat dikembangkan dengan budaya seni yang lain seperti kethoprak, dolanan anak, langen carito, wayang kulit dan wayang orang atau yang lainnya. Untuk itu program yang dulu dicanangkan Bupati Bantul tahun 2010 dengan memberikan satu set gamelan untuk tiap SD tetap dilanjutkan, karena sampai saat ini baru 52 yang diberi dari 378 SD/MI di Bantul.
Lebih lanjut dikatakan disamping lomba karawitan juga Lomba mengajar guru SD/MI baik kelas rendah (Tematik) maupun kelas tinggi (mata pelajaran) yang diintegrasikan kepada unggulan jenis kearifan lokal masing-masing SD/MI, tiap SD mewakilkan 2 guru. Dan tahun 2012 akan dikembangkan dengan diprioritaskan untuk Bintek Pengintegrasian Pembelajaran,
Puncak kegiatan hari ini dengan masing-masing UPT mengisi satu stand untuk menampilkan seni budayanya, seni kerajinan dan makanan tradisional yang akan diambil 3 besar terbaik. Juga tiap stand ada proses membatik yang mana sebagai wujud dari pelaksanaan Mulok (Muatan Lokal) wajib pendidikan batik sesuai dengan SK Bupati No 05A tahun 2010 dan peraturan Bupati No. 13 Tahun 2010 (mwd)