89 Persen Korban Trafficking Adalah Perempuan

Delapan puluh sembilan persen dari korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) atau trafficking adalah perempuan, DIY termasuk tingkat kerawanannya tinggi, maka masayarakatnya harus segera diupayakan untuk disadarkan tentang hal tersebut agar kasus trafficking tidak terjadi semakin merajalela dengan melakukan pencegahan baik di dalam keluarga masing-masing maupun di lingkup masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Andri dari LSM Sahabat Anak,Perempuan dan Keluarga Yogyakarta pada acara Sosialisasi Program Prndidikna Tindak Pidana Perdagangan Orang berlangsuang di Gedung Induk Lantai III Kompleks Parasamya Bantul, Rabu ( 8/8).

Lebih lanjut Andri mengungkapkan bahwa saat ini perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi maupun yang tidak terorganisasi baik bersifai antar negara maupun dalam negeri. "Trafficking menjadi ancaman bagi masyarakat, bangsa, Negara dan norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terehadap hak asai manusia." terang Andri.

Sementara dalam sambutan Bupati Bantul yang dibacakan oleh Kepala BKKPPKB Kabupaten Bantul Drs. Djoko Sulasno Nimpuno, M Kes diantaranya mengatakan bahwa

dengan semakin maraknya kasus perdagangan orang yang merugikan perempuan dan anak maka Pemerintah Kabupaten Bantul sangat antisipatif. "Salah satu wujud antisipasi Pemerintah Kabupaten Bantul dengan menerapkan wajib belajar 12 tahun dan memfasilitasi anak usia sekolah untuk kembali sekolah agar masa depannya lebih terarah." kata Buapati.

Selain itu, tambah Bupati, Pemerintah RI mempunyai komitment tinggi dalam pemberantasan trafficking yaitu dengan menerbitkan UU No. 21 Tahun 2007 yang mengatur berbagai hal di antara perlindungan dan hak-hak korban, kewajiban negara dan sanksi pidananya. Secara teknis dijabarkan melalui PP No. 9 Tahun 2008 tentang tata cara dan mekanisme terpadu bagi kami dan atau TPPO dan Perpres No. 69 Tahun 2009 tentang gugus tegas pencegahan TPPO.

Menurut laporan panitia yang disampaikan oleh Kabid. PP pada BKKPPKB Kab. Bantul Dra. Sutatik , karena kasus TPPO merupakan tanggung jawab dari semua unsur lemabaga pemerintah dan masyarakat maka pada acara tersebut diundang dari berbagai elemen diantaranya Kapolsek Kecamatan se Kabupaten Bantul, Lurah Desa, Ka. Dinas dan instansi, LSM dan berbagai ormas se Kabupaten Bantul. (sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :