Sebanyak 242 Perangkat Desa ikuti Diklat LKPJ Des

Sebanyak 242 perangkat desa terdiri dari Kasi Pemerintah Kecamatan, Lurah Desa, Carik Desa dan Ketua BPD se Kabupaten Bantul ikuti diklat LKPJDes yang diadakan Bagian Pemerintah Desa Kab. Bantul mulai tanggal 17 September 2012.

LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) merupakan salah satu tugas yang harus dilakukan terutama pejabat di pemerintah dalam mengelola anggaran, hal tersebut dikatakan Asisten Pemerintahan Kab. Bantul Drs. Misbakhul Munir dalam sambutan mewakili Bupati pada pembukaan diklat LKPJ Des di Rumah Kampung Sewon Bantul, Senin (17/9)

Lebih lanjut dikatakan kegiatan diklat jangan hanya dilihat dari sisi kegiatan yang bersifat rutin, namun harus bisa diserap manfaat yang bisa dipakai dalam pelayanan kepada masyarakat. Diklat LKPJ merupakan kegiatan yang sangat berarti bagi seorang pejabat, karena dana yang dipercayakan dari masyarakat lewat pajak atau dana lain harus dipertanggung jawabkan. Masyarakat berhak tahu seberapa jauh pelayanan yang diberikan. Di samping itu sesuai dengan tuntutan WTP yang menghendaki laporan keterbukaan secara akuntabel.

Sementara itu Kepala Bagian Pemdes Kab Bantul Sigit Widodo, SH. dalam laporannya mengatakan, untuk menambah kemampuan perangkat desa dalam membuat laporan pertanggung jawaban keuangan, maka selama 8 hari diadakan diklat kepada 242 perangkat. Dari peserta sebanyak itu dibagi dalam 4 gelombang dengan tiap angkatan + 60 orang dan tiap angkatan selama 2 hari.

Adapun nara sumber yang dihadirkan yakni dari H. Agus Effendi, SE. Ketua Komisi A DPRD Bantul tentang Dukungan DPRD terhadap Kebijakan Pemkab tentang Desa, Andhy Soelystyo, SH. M.Hum. dari Bag. Hukum tentang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata cara Penyusunan dan Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (mw)

Berbagi:

Pos Terbaru :