Besaran Pajak Restoran dan Katering Dilaporkan dan dihitung oleh Pengelolanya Sendiri

Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul memberikan keleluasaan kepada pelaku usaha rumah makan atau restoran dan katering untuk menghitung sendiri besaran pajaknya yang harus dibayarkan kepada kantor pengelola pajak di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bantul.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid. Pajak dan Pendapatan pada DPPKAD Kabupaten Bantul Dian Mutiara, SH. MM. saat menyampaikan Sosialisasi Perda No 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Berkenaan Dengan Pajak Restoran Dengan Wajib Pajak Pengusaha atau Pengelola Katering bertempat di Gedung Induk Pemda Bantul, Selasa (6/10).

Sesuai Perda Terkait daerah/kota se Indonesia diberi wewenang memungut pajak daerah dibidang usaha makanan dan restoran. Sedangkan besaran pajak yaitu sepuluh persen dari jumlah keuntungan setiap bulannya terang Dian Mutiara.

Pada kesempatan tersebut diundang sekitar 50 wajib pajak yang terdiri dari pengusaha restoran dan katering yang relatif baru dan selama ini belum tersentuh pajak. Untuk itu mereka kami undang ke Pemda, agar mereka dapat memahami bahwa sebagai pengusaha mempunyai kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan jelas Dian.

Pajak restoran dan katering merupakan jenis pajak yang dilaporkan dan dibayar sendiri oleh wajib pajak atau self assesment dengan memberikan kemudahan dalam menghitung omset dan keuntungan setiap bulannya serta dibayarkan 10 persen sebagai pajak yang harus dibayarkan ke Pemerintah Daerah.

Pada sesi tanya jawab ada beberapa pengusaha yang hadir yang rata-rata menyampaikan keberatannya jika diwajibkan untuk membayar pajak sebesar 10 persen, dengan alasan usahanya relatif baru dan keuntungannya sangat sedikit.

Menanggapi keluhan para peserta yang hadir, Dian menjelaskan bahwa jika para pengusaha tersebut dalam membayarkan pajak tidak sesuai ketentuan 10 persen dari keuntungan, maka suatu saat jika ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa dan melakukan kroscek ke lapangan, maka jika ditemukan ketidak sesuaian besarnya setoran pajak menurut kenyataan di lapangan, yang terbukti usaha yang di periksa besar keuntungannya maka akan dihitung sebagai piutang pajak dan akan ditagih sesuai jumlah besaran pajak yang belum dibayarkan sesuai ketentuan.

Sesuai Perda terkait, tambah Dian, saat ini Bidang Pendaftaran dan Penetapan pada DPPKAD Kabupaten Bantul menangani sepuluh macam pajak diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, air tanah, sarang burung walet, PPJ, parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak BPHTB. (Sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :