Pendaftaran Calon Anggota KPU, 49 Orang Mengambil Formulir

Sejak diumumkan tanggal 15 Juni 2013, jumlah pengambil formulir pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Bantul masa jabatan 2013-2018 sebanyak 49 orang. Mereka berasal dari berbagai profesi termasuk dari unsur penyelenggara Pemilu diantaranya dari incumbent komisioner KPU Bantul saat ini, anggota Panwas Pemilu, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta profesi lain seperti dosen, guru swasta dan sebagainya. Dari PNS aktif tercatat belum ada mengingat sesuai persyaratan jika seorang PNS harus mengundurkan diri, namun dari pensiunan PNS telah ada yang ambil formulir.

Mengingat waktu memasukkan berkas persyaratan paling lambat tanggal 22 Juni 2013 pukul 16.00 WIB, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Bantul Drs.Marzuki, M.Pd berharap bagi yang ingin mendaftar agar secepatnya melengkapi berka persyaratan terutama surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dari Pengadilan Negeri Bantul. Persyaratan lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa untuk usia serendah-rendahnya pada saat pendaftaran adalah 30 tahun, dan berdomisili di Kabuaten Bantul dibuktikan dengan foto copy KTP yang dilegalisir.

Drs. Marzuki, M.Pd mengatakan bahwa semakin banyak pendaftar akan semakin baik karena akan dapat dipilih calon komisioner yang memilii kapasitas dan kapabilitas cukup untuk mengawal pelaksanaan Pemilu maupun Pemilukada di Kabupaten Bantul secara demokratis, jujur, adil dan transparan (admin/bn)

Berbagi:

Pos Terbaru :