Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada pegawai akan ketentuan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) guna meminimalisir terjadinya penyalahgunaan. Kegiatan ini dilakukan mengingat hampir di seluruh pemkab/kota di Indonesia selalu ada saja yang tersandung kasus penyalahgunaan dana hibah dan bansos.
Kepala Inspektorat Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, SH, M.Hum dalam Sosialisasi Rencana Aksi Daerah Kabupaten Bantul di Gedung Induk Kompleks Parasamya, Rabu (18/9) menuturkan kerentanan penyalahgunaan dana hibah dan bansos bukan saja lantaran niat melakukan penyelewengan atau korupsi pejabat serta PNS, namun bisa jadi kondisi ini terjadi lantaran mereka kurang paham aturan yang berlaku.
"Tahun 2013 dan 2014 merupakan tahun politik sehingga ada kecenderungan anggaran naik. Maka dari itu banyak kasus yang berkaitan dengan hibah dan bansos terekspos ke publik," ujar Bambang.
Bupati Bantul, Hj Sri Surya Widati menambahkan sosialisasi ini bertujuan untuk menambah wawasan PNS dan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan. Ia berharap dengan sosialisasi ini kerawanan penyalahgunaan dana hibah dan bansos di Bantul dapat ditekan.
Pada kesempatan tersebut sebagai nara sumber diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Bantul DR. Yanto SK, SH. MH yang juga hakim tipikor Yogyakarta yang menyampaikan makalah "Implementasi Peradilan Tipikor Yogyakarta" dan Dra. Rosalia Anitawati dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yogyakarta dengan menyampaikan makalah "Audit Bantuan Sosial Dan Hibah".
Sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, Dra Rosalia Anitawati menambahkan sejak 2007 hingga 2010 total anggaran bansos pemerintah pusat dan daerah sebanyak Rp 300 triliyun. Diundang pada acara tersebut sekitar 250 orang dari jajaran Forum Komunikasi Pejabat Daerah (Forkompada), jajaran pejabat Sekretariat Pemda, Kepala SKPD, Camat, Ormas dan LSM di Kabupaten Bantul.
"Yang harus diketahui dana hibah diberikan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat bagi masyarakat. Sedangkan bansos untuk melindungi kemungkinan risiko sosial berupa rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana," ujar Bambang..
Nita menambahkan untuk menjaga keamanan dana hibah dan bansos daerah harus berdasar atas opini akintansi hubah dan bansos sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, pengendalian internal berupa tujuan pemberian hibah dan bansos, keandalan pelaporan, pengamanan aset dan ketaatan pada aturan. (Sit)