KPU Bantul Segera Menertibkan Alat Peraga Kampanye

KPU Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul akan segera melaksanakan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan paling lambat tanggal 27 November 2013, sebelum dilakukan penertiban maka Partai Politik bersedia akan menertibkan sendiri alat peraganya sesuai peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bantul Muhammad Johan Komara, S.IP seusai memimpin rapat koordinasi terkait dengan pemasangan dan penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2014 yang diikuti unsur dari Panwaslu, Partai Politik peserta Pemilu, Polres, DPPKAD, Satpol PP dan Kesbangpol di KPU Kabupaten Bantul hari Senin (18/11).

Rapat koordinasi antara KPU Kabupaten Bantul dengan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Bantul juga dijadikan media silaturahmi antara penyelenggara dan peserta Pemilu, sehingga dapat menciptakan hubungan kerjasama yang baik mengingat keberhasilan Pemlu 2014 pada dasarnya menjadi tanggungjawab bersama seluruh elemen bangsa.

Lebih lanjut Johan Komara, S.IP mengatakan pelanggaran alat peraga kampanye Pemilu di Kabupaten Bantul yang direkomendasikan oleh Panwaslu untuk ditertibkan antara lain pada pemasangan baliho, spanduk dan bendera yang tidak pada tempatnya. KPU Kabupaten Bantul telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut kepada partai Politik, agar menertibkan sendiri alat peraga yang melanggar sampai dua kali.

Dalam rapat koordinasi tersebut semua partai politik telah setuju dan mendukung penertiban alat peraga kampanye dilaksanakan sesuai Peratuan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 07 Tahun 2013. Jika sampai tanggal 24 November 2013 Partai Politik masih belum juga menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar, maka KPU Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Pemerintah Kabuapten Bantul akan melaksanakan penertiban tersebut tandas Muhammad Johan Komara, S.IP. (BN)

Berbagi:

Pos Terbaru :