Laporan Dana Kampanye Periode II Diserahkan Paling Lambat 2 Maret 2014

Berdasar Surat KPU Nomor: 89/II/2014 Partai Politik peserta Pemilu 2014 sudah harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode II, laporan rekening khusus dana kampanye dan laporan dana awal kampanye ke KPU paling lambat tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.00 waktu setempat.

Dalam hal peserta Pemilu 2014 tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu Tahun 2014 di wilayah yang bersangkutan.

Sehubungan dengan hal tersebut KPU Kabupaten Bantul mengadakan rapat koordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemlu 2014 di Kabupaten Bantul, untuk memberitahukan dan mengingatkan kewajiban Partai Politik agar dapat menyampaikan laporan dana kampanye tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Kami berharap semua Partai Politik di Kabupaten Bantul dapat memenuhi ketentuan tersebut sehingga tidak terkena sanksi yang cukup berat, yaitu pembatalan sebagai peserta Pemiulu 2014," jelas Ketua KPU Kabupaten Bantul Muhammad Johan Komara, S.IP saat memimpin rapat koordinasi didampingi Ketua Divii Hukum dan Pengawasn Drs.Syahruddin,S.E yang juga dihadiri angota Panwaslu Kabupaten Bantul Walijo, S.Sos pada hari Rabu (19/2). (BN/Admin)

Berbagi:

Pos Terbaru :