Dengan sistem OSS ini, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih mudah, murah, cepat, tepat waktu dan akurat. Bisa juga melayani secara parallel tidak hanya 1 (satu) ijin tetapi bisa memproses beberapa ijin, kata Dra.Annihayah,M.Eng Kabid Pelayanan dan Informasi Dinas Perijinan kab Bantul saat menyambut rombongan tamu dari DPRD kab Pekalongan, Selasa (04/03).
Sistem OSS dioperasikan di Bantul mulai tanggal 8 Januari 2008, sebelumnya pelayanan melalui UPTSA. Jumlah ijin yang dilayani meliputi 124 layanan ijin dan 8 non ijin. Beberapa ijin yang dilayani diantaranya IMB, ijin gangguan, ijin trayek, ijin mihol, ijin usaha serta ijin tidak bertarif. Semua jenis pelayanan dapat diakses secara online dengan sistem informasi yang terintegrasi antara BPD, web kab Bantul (bantulkab.go,id) serta web kewilayahan.
Sistem OSS ini telah terbukti bisa meningkatkan kualitas pelayanan. Selain itu juga memberikan banyak keuntungan baik bagi masyarakat maupun petugas. Proses pelayanan ijin lebih efekif , efisien, profesional juga bisa selesai lebih cepat yaitu 3 sampai 5 hari. (dew)