Peserta sosialisasi terdiri dari Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia cabang Bantul, Pimpinan Serikat Pekerja dan seluruh serikat buruh Kabupaten Bantul, Pimpinan-pimpinan perusahaan, Pimpinan SKPD Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian di lingkungan Kabupaten Bantul, dan para undangan.
Menurut Ketua Penyelenggara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimgrasi Ir. Heru Suhadi, MT melaporkan tujuan upah minimum adalah agar terpenuhinya kebutuhan hidup minimal pekerja dan keluarganya, mencegah merosotnya upah pekerja, terlindunginya daya beli upah pekerja yang berpenghasilan rendah, serta untuk meningkatkan taraf hidup/martabat bagi penerima upah rendah (mayoritas).
Sementara itu Sambutan Bupati Bantul dalam kesempatan ini dibacakan oleh Asisten Sumber Daya dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Totok Sudarto, M.Pd mengatakan penetapan upah minimu merupakan suatu langkah kebijakan Pemerintah untuk menangani secara serius bagi permasalahan ketenagakerjaan secara umum di Indonesia dan secara khusus di Kabupaten Bantul.
Upah harus dilihat sebagai sarana pemerataan pembangunan dan jembatan untuk mengurangi kesenjangan yang ditandai dengan hubungan antara pekerja dan pengusaha.
"Adanya kenaikan UMK di Kabupaten Bantul kiranya merupakan stimulan bagi pekerja agar dapat bekerja lebih baik untuk meningkatkan produktivitas bagi kemajuan perusahaan dan akan berdampak positif bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat." Tambahnya. (ny)