Menurut Kepala Dinas Komunuikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto, S.Sos, MM selaku penyelenggara menyampaikan, informasi merupakan kebutuhan setiap orang dalam mengembangkan pribadi dan sosialnya, sehingga pada saat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Hak Memperoleh Informasi Publik merupakan Hak Asasi Manusia sehingga menjadi kewajiban bagi pemerintah khususnya pemerintah daerah untuk bisa memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait dengan informasi publik.
"Pemerintah Kabupaten Bantul telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk penyebarluasan dan juga pengelolaan informasi publik yang dilaksakan langsung di Dinas Kominfo Kabupaten Bantul maupun juga dilaksanakan di masing-masing OPD." ujarnya.
"Kita melaksanakan kegiatan pengelolaan informasi publik dan penyebarluasan melalui media cetak seperti advetorial, kolumnis, ILM (Iklan Layanan Masyarakat), pemberitaan maupun juga Majalah SEJADA. Kemudian dari media elektronik seperti siaran radio Bupati Menyapa, siaran interaktif di radio-radio swasta dan juga website Bantul, serta melalui televisi Siaran Taman Gabusan, Siaran Wedang Ronde dan pemberitaan termasuk video profil tentang penampilan potensi-potensi yang ada di Kabupaten Bantul." tambahnya.
Dalam sambutannya Bupati Bantul mengatakan, pelaksanaan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat merupakan implikasi dari fungsi aparat negara sebagai pelayanan masyarakat, sehingga kedudukan aparatur sipil negara dalam pelayanan umum sangatlah strategis, karena itu akan menentukan sejauh mana pemerintah mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat dan sejauh mana negara telah menjalankan perannya dengan baik sesuai dengan tujuan pendiriannya.
Lebih lanjut Bupati Bantul juga menambahkan, rakyat membutuhkan para Aparatur Sipil Negara/pegawai yang disiplin, yang bertanggung jawab, yang berorientasi pada kerja. Oleh karena itu kita harus memfokuskan energi pada intisari dari pelayanan publik, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. (ang)