Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

Diskominfo - Bupati Bantul Drs. H Suharsono secara resmi melantik dan pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil Pejabat Fungsional dan Pengukuhan Kepala Sekolah: Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2018 di Pendopo Prasamya, Kamis (15/2).

Menurut laporan Danu Suswaryanta, SH selaku Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul, dasar pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor : 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor : 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Repubik Indonesia Nomor : 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

Tujuan kegiatan pelantikan PNS Jabatan Fungsional dan Pengukuhan Kepala Sekolah: Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemkab Bantul adalah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien serta produktif.

Pejabat yang dilantik sebanyak 143 terdiri dari : PNS Jabatan Fungsional Guru sebanyak 104 orang, PNS Jabatan Fungsional Perawat sebanyak 3 orang, PNS Jabatan Fungsional Apoteker sebanyak 1 orang, PNS Jabatan Fungsional Asisten Apoteker 1 orang, PNS Jabatan Fungsional Sanitarian sebanyak 1 orang, PNS Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebanyak 1 orang, PNS Jabatan Fungsional Pramedik Veteriner sebanyak 1 orang, PNS Jabatan Fungsional Pranata 1 orang, PNS Jabatan Fungsional Pustakawan sebanyak 1 orang, PNS Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah sebanyak 5 orang, Kepala Sekolah SD 15 orang, Kepala Sekolah SMP sebanyak 7 orang.

Dalam sambutannya Bupati Bantul mengatakan, Jabatan Fungsional merupakan jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan serta diisi Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat administratif.

View post on imgur.com (ang)

Berbagi:

Pos Terbaru :