Jelang Implementasi Call Center 112, Diskominfo Bantul Gelar Pelatihan Operator

Diskominfo – Guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahunh 2016 tentang Layanan Nomor Panggilan Darurat 112, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan pelatihan bagi operator Nomor Panggilan Darurat (NDP) 112. Hadir pada pelatihan yang digelar selama dua hari dari tanggal 23 – 24 September 2019 yakni perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polres Bantul, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Seksi Pengamanan Persandian Diskominfo.

Pelatihan dilaksanakan di Gedung Pertemuan Sayap Barat Komplek Parasamya dengan menghadirkan trainer dari PT. 168 Solusindo dan PT. Jasnita Telekomindo, menurut Sekretaris Dinas Kominfo Dian Mutiara Rahmawati, S.H., M.M. dalam laporannya mengatakan, Program NDP 112 ini merupakan inisiatif Kemenkominfo untuk menyediakan call center gratis. “ Selain itu fungsi dari nomor tunggal layanan darurat ini untuk melayani masyarakat dalam situasi darurat seperti bencana, kebakaran, pertolongan medis, keamanan dan keadaan darurat lainnya, “ kata Dian.

Lebih lanjut dia mengatakan, tujuan dari Call Center 112 ini adalah : (1). Menerima dan mengirimkan pertolongan dalam keadaan darurat melalui jaringan telekomunikasi, (2). Menyatukan nomor panggilan darurat untuk mempermudah masyarakat dalam penanggulangan keadaan darurat, (3). Layanan nomor tunggal panggilan darurat dilaksanakan untuk penanganan keadaan darurat yang meliputi kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, dan keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dan (4). Mempermudah koordinasi antar instansi terkait.

Berbagi:

Pos Terbaru :