Mendagri Tito Karnavian : Penyelenggara Kebakaran adalah Setingkat Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota

Peringatan HUT Pemadam dan Kebakaran dan Penyelamatan ke – 101 Tingkat Nasional digelar di Stadion Sultan Agung Bantul, dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Forkompimda DIY, Forkompimda Kabupaten Bantul, Perwakilan Bupati/Walikota, OPD terkait dan Jajaran Pemadam Kebakaran (Damkar) perwakilan dari Kabupaten/Kota se-Indonesia. Minggu (2/2/2020).

“ Mengambil tema “ Peningkatan kapasitas sumber daya pemadam kebakaran dan penyelamatan yang unggul guna terwujudnya perlindungan masyarakat menuju Indonesia maju “. Terkandung semangat untuk membentuk pemadam kebakaran sebagai sebuah perangkat daerah yang professional, modern, dan terlatih, “ demikian kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Inspektur HUT Damkar dan Penyelamatan ke – 101.

Menurut Tito, peringatan ini membawa pesan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk lebih meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan serta sebagai upaya mendukung terwujudnya visi misi pemerintah mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“ Tujuan peringatan Hari Ulang Tahun ini untuk meneruskan semangat juang, dedikasi dan pengabdian aparatur pemadam kebakaraan dan penyelamatan dalam melindungi masyarakat, serta kebulatan tekad untuk meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat, “ kata Tito.

Pada kesempatan itu Tito mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan di pusat dan daerah untuk menjadikan pemadam kebakaran sebagai perangkat daerah yang professional, modern dan terlatih. Terkait kondisi pemadam kebakaran harus kita temu kenali dari unsur kinerja aparatur, budaya kerja, dan struktur organisasi.

Sebagai perangkat daerah yang menjadi barisan terdepan dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat dalam kondisi kedaruratan, pemadam kebakaran telah menunjukan kinerja yang luar biasa, selalu hadir dalam setiap kejadian yang membahayakan kondisi manusia, bertugas melebihi jam kerja ASN pada umumnya dengan membangun kesiapsiagaan selama 24 jam tanpa mengenal hari libur, selalu berupaya memberikan pertolongan dalam tenggat waktu response time 15 menit, bekerja dengan mempertaruhkan keselamatan pribadi, membekali diri dengan ketrampilan dan keahlian dalam melaksanakan tugas, dan berupaya menyelesaikan tugas secara sempurna dengan memegang teguh motto “ Pantang Pulang Sebelum Padam “.

“ Wilayah tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan tidak hanya melakukan pemadam kebakaran saja, tetapi terlibat aktif dalam berbagai upaya penyelamatan seperti membantu penanganan banjir, penanganan kecelakaan, bahkan sampai kepada animal rescue dengan melakukan penanganan terhadap hewan, “ terang Tito.

Sementara dari sisi regulasi dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menempatkan kebakaran sebagai salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Kebakaran merupakan salah satu sub urusan dari urusan wajib pelayanan dasar bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Pemadam Kebakaran sebagai penyelenggara urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, penyelenggara dan penanggungjawab pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) menurut UU Pemerintah Daerah, bahkan secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, Pasal 15 ayat (7) huruf b dan Pasal 37 ayat (7) huruf b, menyatakan bahwa penyelenggara kebakaran adalah dinas provinsi dan dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.

Berbagi:

Pos Terbaru :