Pandemi covid-19 yang masih berlangsung memberi dampak terutama para pekerja. Banyak pekerja yang harus bekerja di rumah, namun tidak sedikit juga yang pekerjaanya diberhentikan.
Selama diberlakukannya work from home (bekerja dari rumah), tentunya para pekerja harus membiasakan diri dengan kerja sistem daring atau online.
Sudah kurang lebih 5 bulan banyak perusahaan atau kantor menetapkan sistem work from home. Saat ini, sudah banyak perusahaan atau kantor yang mulai membuka kembali kegiatan perkantoran, meskipun tidak seluruh karyawan langsung bekerja secara bersamaan.
Di Bantul maupun di daerah lain tentu memiliki peraturan sendiri untuk perusahaan atau perkantoran yang ingin bekerja secara offline kembali. Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengeluarkan Peraturan Bupati No.79 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa perusahaan atau kantor dan para karyawan yang akan bekerja secara offline wajib melakukan protokol kesehatan yaitu:
Perusahaan/Kantor, wajib:
Membentuk satuan tugas protokol kesehatan di lingkungan perusahaan/kantor;
Menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun/handsanitizer;
Melakukan disinfektan mandiri (minimal 3 hari sekali);
Mengupayakan pengaturan ruangan tempat bekerja adanya sirkulasi udara dan masuknya sinar matahari;
Mengatur jarak antar karyawan perusahaan (physical distancing) di lingkungan kerja;
Menyediakan masker kain untuk para pekerja dan mewajibkan para pekerja menggunakan masker saat berada di lingkungan kantor;
Melakukan pengecekan suhu (tidak lebih dari 37,5ºC);
Memantau kesehatan para karyawan;
Menyediakan suplemen dan makanan bergizi untuk karyawan;
Melakukan deteksi dini pada karyawan dengan rapid diagnostic test (RDT);
Turut serta mensosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan informasi tentang Covid-19 melalui pemasangan banner/spanduk/info grafis pada tempat yang strategis di area tempat kerja.
Karyawan perusahaan/kantor, harus memperhatikan:
Jika terdapat pekerja yang sakit, maka tidak melanjutkan kerja;
Pekerja yang kembali dari Negara atau zona/kota dengan transmisi lokal Covid-19 dalam 14 (empat belas) hari terakhir WAJIB menginformasikan kepada perusahaan;
Memakai masker sejak keluar rumah dan memakai masker dan sarung tangan selama berada di area kantor;
Menjaga jarak paling dekat 1 (satu) meter (social/physical distancing);
DILARANG berkelompok pada saat jam istirahat;
Seluruh pekerja harus menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan secara teratur menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol;
Hindari menyentuh area wajah yang tidak perlu; dan
Dilarang berjabat tangan dengan sesama pekerja atau orang
Banyak perusahaan atau kantor yang mulai bekerja secara offline, namun tentu dengan protokol kesehatan yang harus dilakukan di masa pandemi ini.
Seperti kita ketahui, banyak perkantoran atau perusahaan yang kembali ditutup karena melonjaknya kasus positif covid-19 ketika perkantoran kembali memberlakukan kerja secara offline.
Maka dari itu, tetaplah laksanakan adaptasi kebiasaan baru dengan patuhi protokol kesehatan yang ada. Serta, selalu jaga kesehatan jika memang kegiatan bekerja secara offline sudah diberlakukan di perusahaan atau kantor masing-masing.
(RachelTanya/ZidniMMTC)