Aplikasi Pantauan Covid di Kabupaten Bantul (PANCOBAN)

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan Pelatihan Admin Aplikasi PANCOBAN (Pantauan Covid Bantul) kepada satgas covid-19 kalurahan dan kapanewon se-Kabupaten Bantul secara virtual dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfo Ir. Fenty Yusdayati, MT. didampingi oleh Kepala Bidang Tata Kelola E-Government, Aplikasi Informatika dan Data Statistik Sri Mulyani, SSTP, M.Eng bersama jajaran tim aplikasi, Senin (18/01).

Aplikasi PANCOBAN berfungsi sebagai salah satu alat pencegahan persebaran covid-19 khususnya pada masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan atau hajatan serta mendeteksi pelaku perjalanan di wilayah Kabupaten Bantul. Sebelumnya, Pemkab Bantul sudah memiliki aplikasi pendataan yaitu deteksicorona.bantulkab.go.id. Namun dengan adanya aplikasi PANCOBAN yang sudah berbasis android maka aplikasi pendataan deteksicorona.bantulkab.go.id tidak digunakan lagi.

Masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan diwajibkan memasukkan data-data ke Aplikasi PANCOBAN dan kemudian akan ada pengecekan lapangan dari satgas covid-19 kalurahan dan kapanewon terkait kelengkapan protokol kesehatan yang disediakan. Jika ditemukan pelanggaran, maka izin penyelenggaran kegiatan tersebut tidak akan disetujui. Pelanggaran dengan kategori sedang akan dikenakan sanksi oleh satgas kalurahan dan kapanewon, sedangkan pelanggaran dengan kategori berat akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul.

Aplikasi PANCOBAN merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Nomer 117 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 dan juga Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bantul. Data-data setiap masyarakat yang dimasukkan akan menjadi pantauan satgas di wilayah yang mereka kunjungi. Untuk kegiatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bantul membatasi hanya kegiatan keagamaan, kegiatan kemasyarakatan dan kegiatan pemakaman. Pada saat ini memang hanya tiga itu saja yang dalam pemantauan, namun tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tambahan kegiatan yang dibatasi.

“PANCOBAN adalah Pantauan Covid Bantul, dalam aplikasi ini terdapat beberapa menu seperti pelaku perjalanan yang akan datang ke Bantul dan pendataan kegiatan masyarakat. Kepada setiap pelaku perjalanan dari luar wilayah Bantul diharapkan untuk mengisi identitas diri seperti NIK yang ada pada dashboard aplikasi PANCOBAN. Dalam aplikasi PANCOBAN juga setiap pelaku perjalanan wajib mengupload surat Rapid Antigen, Rapid Antibody, atau PCR dalam bentuk file PDF atau Foto dan juga masa berlaku surat tersebut.” Ujar Sri Mulyani.

Selain Dinas Kominfo, aplikasi PANCOBAN ini juga dipantau oleh Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bantul dalam hal ini BAPPEDA Kabupaten Bantul, serta Satpol PP selaku superadmin yang dapat melihat dan memantau kegiatan masyarakat seperti pelaku perjalanan nya seberapa banyak, di mana lokasinya, dan kegiatan masyarakat apa saja yang dilakukan pada saat itu, kemudian berapa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

 

 

Berbagi:

Pos Terbaru :