Penangkapan dan Pemberantasan Peredaran Narkotika di Bantul, BNNK Bantul Angkat Bicara

Bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul Jl. Bantul km. 9 Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kepala BNNK Bantul Arfin Munajah S.E, M.M.  menggelar press release penangkapan dan pemberantasan peredaran narkotika mulai dari 3 Desember 2020 sampai dengan awal Maret 2021 dengan barang bukti sabu, Rabu (31/03).

Untuk identitas pelaku dengan inisial SA, lahir di Temanggung, WNI beralamat di Cokrokusuman, Kalurahan Cokrodiningratan, Kapanewon Jetis, Kota Yogyakarta. Untuk kronologis kejadian, awal mulanya dikarenakan banyak informasi masuk dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi peredaran narkotika sejenis sabu di wilayah Imogiri dan sekitarnya. Selanjutnya, petugas gabungan BNNP DIY menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Bantul dan sekitarnya selama 7 hari. Kemudian petugas menyusun gambaran sang pelaku, dari hasil penyelidikan petugas mengamati SA di wilayah Jl. Nogosari II RT. 11 Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul dengan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35 gram.

“Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan KS dengan barang bukti alat bekas hisap narkotika jenis sabu di rumahnya dengan alamat Dayakan, Sleman. Dari pengamanan tersebut kami mendapat informasi lagi untuk dilakukan penyelidikan, dan terdapat barang bukti sabu di kamar kontrakan rumahnya yang ia simpan pada tas di lemari kontrakannya di wilayah Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.”tutur Arfin.

Untuk penangkapan yang kedua yaitu pada bulan Maret 2021, BNNK Bantul melakukan penangkapan atas nama inisial SH, tempat kejadian perkara di Dusun Sangkal Tarudan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Barang buktinya adalah 1 paket narkotika sejenis sabu dengan berat total 60 gram dibungkus dengan plastik warna coklat. Selanjutnya narkotika itu disembunyikan ke dalam bambu, sehingga sulit terdeteksi oleh petugas. Akhirnya, dengan informasi dari masyarakat barang bukti berhasil ditemukan oleh petugas. Penyimpanan tersebut merupakan jenis penyembunyian baru narkotika sehingga sulit terdeteksi oleh pihak petugas. 

Kemudian pada tanggal 2 Maret 2021 pukul 14.00 WIB ada laporan dari masyarakat dan  diketahui pada saat itu tersangka mengambil paket narkotika di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. “Tersangka mengambil paket seberat 5,1 gram yang diletakan pada bambu, kemudian kami datang melakukan introgasi. Tersangka mendapat informasi untuk mengambilkan paket tersebut untuk seseorang yang berinisial AY. Kemudian meminta SH mengantarkan kami ke rumah AY yang berada di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Di rumah AY kami mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram yang diletakkan di dalam bambu.” lanjut Kepala BNNK Bantul.

Tersangka dikenai Pasal 112 dan Pasal 115 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang larangan setiap orang  untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman juga membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


 

Berbagi:

Pos Terbaru :