Pemerintah Kabupaten Bantul menandatangani Dokumen Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Ruang Kerja Bupati Bantul, sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi pelayanan keimigrasian di daerah, Senin (04/05/2026). Nota kesepakatan ini disusun sebagai landasan penguatan kerja sama berkelanjutan antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemkab Bantul, khususnya dalam meningkatkan akses layanan keimigrasian bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junito Sitorus, menyampaikan bahwa nota kesepakatan kali ini berfokus pada bidang keimigrasian, terutama penguatan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bantul. Menurutnya, sinergi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat Bantul dalam memperoleh layanan keimigrasian secara lebih dekat, cepat, dan efisien melalui MPP.
Selain penguatan layanan di MPP, Ditjen Imigrasi DIY juga akan melakukan pengukuhan Desa Binaan serta penyuluhan ke masyarakat untuk memperluas jangkauan layanan keimigrasian. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya preventif agar masyarakat yang hendak bekerja atau bepergian ke luar negeri tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menuturkan bahwa kebutuhan terhadap layanan keimigrasian yang memadai saat ini semakin meningkat seiring dengan berkembangnya aktivitas ekonomi di Kabupaten Bantul. Menurutnya, keberadaan orang asing di Bantul tidak hanya dalam konteks bisnis dan investasi, tetapi juga telah membangun hubungan sosial yang erat dengan masyarakat setempat.
“Apalagi Kabupaten Bantul merupakan daerah industri yang memberikan kontribusi sekitar 70 persen ekspor di DIY. Aktivitas ekspor-impor menjadi salah satu pintu masuk orang asing ke Kabupaten Bantul, sehingga layanan keimigrasian yang optimal menjadi sangat penting,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan perlunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membentuk layanan bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi berupa gerai layanan paspor. Ia juga menyatakan sepakat apabila kerja sama ini ke depan dikembangkan tidak hanya pada pelayanan, tetapi juga pada aspek pengawasan.
“Semoga kerja sama ini semakin memperkuat kedaulatan kita sebagai bangsa, sekaligus memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ami




