Konsolidasi Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan

Wakil Bupati Bantul, Joko B. Purnomo menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan Optimalisasi Pelaksanaan Inpres nomor 22 tahun 2020 Tentang P4GN yang gelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul di Hotel Ros In, Selasa (12/10/2021).

Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan daei berbagai OPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantul. Dalam pembuka paparan yang beliau sampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten memberikan apresiasi atas kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul terkait narkotika yang saat ini tidak hanya tugas pemerintah, BNN saja namun sudah menjadi tugas kita semua.  " Jadi kita semua memiliki tugas untuk memberikan sosialiasai di masyarakat, melakukan pencegahan dan melakukan tindakan serta komunikasi dengan pihak-pihak terkait tentang pemberamtasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika ini" kata Wakil Bupati.

Wakil Bupati menyampaikan terkait bagaimanan kita harus membangun sinergi antara pemerintah daerah dan BNN dalam pemberantasan dan pencegahan narkotika ini. "Keseriusan sinergi diwujudkan dengan pemerintah kabupaten yang mengeluarkan Peraturan Bupati no 11 tahun 2021 tentang P4GN" kata Wakil Bupati.

Selanjutnya Wakil Bupati berharap semoga Bantul menjadi salah satu daerah yang diharapkan mampu memberikan yang terbaik pada masyarakat dan tidak ada kegiatan-kegiatan yang terkait dengan narkoba. "Kami berharap kegiatan sosialisasi ini terus dapat ditingkatkan dan disinergikan sehingga warga kita mengerti bagaimana bahaya narkoba dan akan terus kita ingatkan" jelas Wakil Bupati.

Berbagi:

Pos Terbaru :