Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, serahkan jaminan kematian kepada tiga ahli waris pegawai pemerintah non ASN oleh BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Kerja Bupati hari ini (1 /4). Jaminan kematian sejumlah Rp 42.000.000,00 ini masing-masing diberikan kepada ahli waris Alm. Parjono dari Dinas Lingkungan Hidup, Alm. Muhammad Sumadi dari Kalurahan Girirejo, serta Alm. Wisnu Aditya Wardhana yang merupakan relawan PMI Bantul.
Selain jaminan kematian, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta juga menjanjikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris yang masih mengenyam pendidikan sejak jenjang TK hingga Perguruan Tinggi.
"Beasiswa ini kami berikan selama 5 tahun. Tidak ada seleksi tertentu. Beasiswa akan diberikan sesuai jenjang pendidikannya," ujar Teguh Wiyono selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program teranyar BPJS Ketenagakerjaan juga diberikan kepada Muhammad Asfanudin dan Ani Astuti, dua karyawan yang diberhentikan karena pengurangan pegawai. Selama enam bulan ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan sejumlah Rp 4.025.419,00 yang diberikan secara bertahap.
Komitmen untuk terus memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat Kabupaten Bantul melalui keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan ini memang terus diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, khususnya kepada pegawai pemerintah non ASN. Harapannya agar kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantul terus meningkat dari tahun ke tahun.